Tanggung Hutang Rp56 Miliar! Mangkraknya Jembatan ATJ Kalimantan Timur Ini Justru Bebankan Pemkab, Mengapa?

inNalar.com – Dengan adanya infrastruktur jembatan, tentu jalur penghubung ini akan memudahkan mobilitas para warga.

Sayangnya, terdapat jembatan di Kalimantan Timur yang telah mangkrak hingga 11 tahun lamanya.

Tidak hanya mangkrak, bahkan hal tersebut membuat pemerintah kabupaten setempat menjadi menanggung hutang hingga ratusan miliar.

Baca Juga: Serap Dana APBN 973 Miliar! Masjid Agung IKN Kalimantan Timur Mampu Tampung 1 Juta Jamaah, Terbesar di Dunia?

Pekerjaan dari proyek pembangunan jembatan ini sudah dimulai sejak 2012, namun hingga kini penyelesaian jalur penghubung tersebut masih mengambang.

Jalur penghubung yang dimaksud adalah jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) di Kalimantan Timur.

Lebih tepatnya, jembatan ATJ ini berada di Melak Ilir, Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Butuh Dana Rp466 triliun, Megaproyek IKN Kalimantan Timur Gaet 250 Investor Asing dari Belasan Negara

Jika Jembatan di Kalimantan Timur ini rampung, nantinya akan menghubungkan Ibu Kota Kabupaten Kutai Barat, dengan Kecamatan Mook Manaar Bulan.

Memiliki panjang sekitar 200 meter, anggaran untuk membangun jembatan ini kurang lebih telah memakan sebanyak Rp300 miliar.

Pemberhentian pembangunan jalur penghubung tersebut dikarenakan terdapat proses hukum dari KPK atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada jembatan ATJ di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Mengejutkan! Peneliti Ungkap Mengapa Bekas Air Minum Kucing Tetap Suci dan Berbeda dengan Anjing, Ternyata…

Melansir dari rri.co.id, disebabkan banyak hal yang terjadi hingga jembatan tersebut mangkrak, pemerintah kabupaten (pemkab) Kutai Barat justru harus membayar hutang.

Hutang pembangunan jembatan tersebut pun tidak sedikit, sebab Pemkab Kutai Barat harus membayar Rp 56 miliar, belum dengan bunga yang mengikutinya.

Belum berhenti disitu, bahkan pemkab Kutai Barat di Kalimantan Timur ini juga harus membayar hutang yang mencapai ratusan miliar, yang telah ditinggalkan oleh bupati-bupati sebelumnya.

Sebab terdapat hutang bupati pada tahun 2004, yang mana Pemkab Kutai Barat harus membayar Rp 39 miliar.

Sedangkan pada tahun 2022, ada hutang Rp 11 Miliar yang harus dibayar pula.

Dengan kata lain, Pemkab Kutai Barat Kalimantan Timur harus membayar, dengan jembatan yang tidak bisa digunakan.

Meskipun saat ini bupati Kutai Barat masih mencari cara agar jembatan ATJ di Kalimantan Timur ini dapat dibangun kembali.***

Rekomendasi