

inNalar.com – Tangani maraknya perjudian online, Polda Metro Jaya tangkap 78 orang tersangka kasus perjudian di masyarakat.
Dalam kasus judi online ini sebanyak 78 orang diamankan dari kawasan Jakarta Utara pada 12 Agustus 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis memberikan terkait kejadian tersebut.
Baca Juga: Berikut Ini Cara Pakai Link Twibbon HUT RI ke-77, Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan RI 2022
“Pengungkapan kasus judi online di Rukan Exclusive Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Diamankan ada 78 orang,” jelasnya.
Selain itu menurut keterangan polisi, bahwa 78 orang yang terjaring kasus perjudian online masih diperiksa.
Dengan dugaan mereka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui media elektronik.
Baca Juga: Salman Rushdie Seorang Penulis Ayat-Ayat Setan Ditikam, Ternyata Beginilah Fakta dibaliknya
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU,” jelasnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya sudah menegaskan untuk memberantas tindak pidana judi online.
Maka dari itu masyarakat diminta kerjasamanya jika menemukan dan ditawarkan permainan judi online.
“Jadi silakan lapor kepada kami apabila masyarakat mengetahui ada situs-situs tertentu yang menawarkan permainan judi online,” jelasnya.
Selain itu Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga terus memantau perjudian online di dunia maya.
“Setiap hari melakukan patroli siber dalam rangka memantau ada tidak kejahatan seperti itu,” jelasnya.
Sampai saat ini kita lihat situasi tidak ada masyarakat yang mengeluhkan adanya judi online yang marak di kita. Tapi kalau ada kami membuka pintu melaporkan,” lanjutnya.
Polda Metro Jaya berharap dapat menuntaskan terkait kasus perjudian online.
masyarakat juga diminta kerjasamanya dalam melaporkan kejadian terkait judi online.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi