

inNalar.com – Wacana pemekaran wilayah Natar Agung dari Kabupaten Lampung Selatan semakin santer terdengar.
Meskipun banyak rumor yang menyebutkan bahwa pemekaran tersebut telah disetujui, Pj Gubernur Lampung Samsudin menegaskan bahwa hal tersebut belum resmi disahkan.
Menurut Samsudin, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama DPR RI sedang melanjutkan pembahasan dan kajian mendalam terkait 26 RUU pemekaran kabupaten dan kota di Indonesia.
Baca Juga: Pembangunan Seret, 5 Kecamatan di Kabupaten Tanggamus Ingin Bentuk DOB Provinsi Lampung
Namun, ia menjelaskan bahwa realisasinya masih memerlukan waktu karena berbagai tahapan harus dilalui.
Terlebih lagi, Indonesia saat ini masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah.
Ia mengatakan bahwa proses pemekaran masih panjang dan meskipun wacana ini terus dibicarakan, realisasinya masih memerlukan kajian yang lebih mendalam.
Baca Juga: Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat Bentuk Daerah Otonom Baru, 7 Kecamatan Siap Join
Samsudin melanjutkan, ada tahapan yang harus dilalui, dan saat ini masih dalam masa moratorium pemekaran wilayah.
Lebih lanjut, Samsudin juga menampik adanya persetujuan dari Presiden Joko Widodo terkait pembentukan daerah otonomi baru Natar Agung.
Ia merujuk pada Surat Presiden Nomor R-21/Pres/06/2024 tertanggal 3 Juni 2024, yang dikirim sebagai balasan atas Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 pada 28 Maret 2024.
Ia menegaskan bahwa surat tersebut hanya menginstruksikan penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usulan DPR RI, bukan untuk mengesahkan daerah otonomi baru, termasuk Natar Agung.
Kendati demikian, Samsudin menyampaikan harapannya bahwa usulan pemekaran wilayah Natar Agung ini akan disetujui oleh pemerintah pusat di masa mendatang.
Menurutnya, pemekaran wilayah ini dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut.
Samsudin berharap pemekaran ini bisa menjadi solusi untuk mempercepat pembangunan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dirinya juga berharap agar pemerintah pusat mempertimbangkan usulan pemekaran wilayah ini dengan serius.
Jika pemekaran disahkan, Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Natar Agung akan mencakup lima kecamatan: Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang, dan Merbabu Mataram.
Dengan luas wilayah mencapai 762 km² dan jumlah penduduk sekitar 500 ribu jiwa, Natar Agung akan memiliki potensi yang besar untuk berkembang sebagai kabupaten mandiri.
Rencananya, ibu kota kabupaten ini akan berlokasi di Jati Agung.
Meski masih dalam tahap pengamatan dan kajian, pemekaran wilayah Natar Agung menjadi harapan masyarakat setempat untuk mendapatkan layanan publik yang lebih baik dan percepatan pembangunan.
Baca Juga: Mubazir! Inilah 3 Megaproyek Terbengkalai di Provinsi Aceh, Anggaran Masuk Kantong Pribadi?
Dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat di lima kecamatan tersebut semakin memperkuat alasan untuk segera merealisasikan pemekaran.
Namun, hingga saat ini, proses tersebut masih terhambat oleh moratorium, sehingga masyarakat Natar Agung perlu bersabar menunggu keputusan final dari pemerintah pusat.***