

inNalar.com – Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 8 tahun.
Perempuan yang divonis 20 tahun penjara itu mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024, setelah mendapatkan remisi sebesar 58 bulan.
Meskipun telah bebas, kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan tetap meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.
Ia berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan bahwa putusan pengadilan pada tahun 2016 silam keliru.
Pembebasan bersyarat Jessica Wongso didasarkan pada beberapa faktor, diantaranya adalah perilaku baik selama menjalani masa pidana dan telah menjalani sebagian besar masa hukuman.
Namun, Otto Hasibuan menilai bahwa pembebasan ini tidak serta merta menghapuskan dugaan ketidakadilan dalam kasus kopi sianida.
Rencana pengajuan PK ini sempat tertunda karena Otto Hasibuan ingin fokus pada proses pembebasan bersyarat terlebih dahulu.
Rencananya, setelah Jessica bebas, pihaknya akan segera mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk PK.
“Bulan lalu sampai 3 minggu yang lalu, saya berniat dan sudah menyiapkan rencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali,” kata Otto Hasibuan.
“Memang saya sudah dengar-dengar sedikit tentang rencana Jessica keluar tahanan. Sehingga saya berpikir harus menunggu dulu situasi yang tenang.”
Menanggapi hal itu, Prof. Hibnu, seorang pakar hukum pidana, menilai putusan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jessica Wongso, tidak boleh melebihi putusan sebelumnya.
Artinya, jika permohonan PK dikabulkan, maka yang mungkin terjadi adalah pembebasan hukuman atau pengurangan masa pidana.
Baca Juga: Begini Raut Wajah Jessica Wongso saat Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: Babak Baru Kasus Kopi Sianida
“Seandainya, PK nanti diterima dan itu menjadi bukti baru, maka saat itu juga Jessica harus dibebaskan dari hukum,” kata Prof. Hibnu.
“Demikian juga kalau ternyata bukti itu mempunyai nilai, Jessica Wongso bisa dihukum lebih ringan. Misalkan kalau kemarin kan 20 tahun bisa jadi 15 tahun.”
Jika skema PK tersebut benar-benar ditempuh, terpidana kasus kopi sianida itu memiliki peluang sangat besar untuk membersihkan namanya dari segala tuduhan.
Baca Juga: Bebas Bersyarat! Jessica Wongso Keluar Lapas, Langsung Menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Otto mengungkapkan bahwa ada dua alasan kuat yang mendorongnya untuk kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Pertama, adanya bukti baru atau novum yang seharusnya ditemukan sejak awal persidangan. Kedua, adanya kekeliruan dalam perumusan perkara.
“Bukti ini seharusnya sudah ditemukan sejak awal persidangan, namun sayangnya terlewatkan.” tegasnya.
Baca Juga: Kasus Kopi Sianida: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Kilas Balik Pembunuhan Mirna Salihin
Saat ditanya apa detail novum yang akan dibawa, ia enggan merinci lebih lanjut mengenai bukti baru tersebut.
“Apa bentuk (bukti) dan sebagainya? Ya nantilah kita uraikan pada waktunya,” . ujarnya.
Namun, Otto Hasibuan meyakini bahwa bukti ini akan menjadi game-changer dalam kasus kopi sianida.
Baca Juga: Flashdisk Rekaman CCTV Kematian Mirna Salihin Dimodifikasi, Jessica Kumala Wongso Ternyata…
“Bukti itu adalah dulu seharusnya sudah ada. Tetapi kita tidak menemukan bukti itu, padahal kalau bukti itu ada dan dibuka saat sidang berjalan maka hakim akan memberikan putusan berbeda,” terangnya.
Di sisi lain, Jessica Wongso sendiri masih belum bisa percaya dirinya bisa bebas dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur.
Selama 8,5 tahun, ia tidak menghirup udara bebas, kini Jessica kebingungan mendapati putusan dirinya tak lagi menginap di balik jeruji besi.
Baca Juga: Jessica Wongso Bukan Pelaku? 96.000 Frame Hilang, Rekaman CCTV Kasus Kopi Sianida Dipalsukan
Jessica juga merasa lega dan bersyukur. Ia telah memaafkan semua pihak yang terlibat dalam kasusnya dan siap untuk menatap masa depan dengan lebih optimis.
“Hari ini bersyukur karena sudah bisa keluar dari Lapas dan bertemu kembali dengan keluarga dan tim pengacara yang sudah saya anggap sebagai keluarga.
Berjalannya waktu saya sudah memaafkan semua yang telah melakukan hal-hal buruk ke saya. Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang udah plong aja untuk menjalani dan tidak ada dendam sama sekali.” kata Jessica Wongso dalam sesi konferensi pers.
Baca Juga: Profil Jessica Wongso, Terpidana Kopi Sianida yang Bebas Bersyarat Usai Divonis 20 Tahun Penjara
Terkait langkah hukum selanjutnya, dirinya tak mau banyak berkomentar dan memasrahkan semua ke Otto Hasibuan.