Tak Terima Dijodohkan Berakhir Cerai, Inilah 5 Daerah Pencetak Janda Terbanyak di Jawa Timur

inNalar.com – Jawa Timur adalah provinsi dengan kepadatan yang terbilang sangat tinggi di Pulau Jawa.

Memiliki kepadatan penduduk yang tinggi, angka pernikahan di Jawa Timur juga tergolong banyak.

Adapaun total sekitar 305.458 pasangan yang melangsungkan pernikahan dan menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia.

Baca Juga: 1,4 Persen Warganya Jadi Janda, Inilah 3 Daerah Kalimantan Utara dengan Tingkat Perceraian Tertinggi

Sayangnya, banyak pula pasangan-pasangan yang akhirnya harus berpisah karena suatu hal.

Dilansir inNalar.com dari Badan Pusat Statistik (BPS), salah satu faktor penyebab terjadinya perceraian tersebut adalah kawin paksa.

Adapun beberapa daerah di Jawa Timur dengan tingkat perceraian yang tinggi akibat kawin paksa.

Baca Juga: 7 Faktor Ini Paling Banyak Sebabkan Perceraian di Provinsi Jawa Tengah, Nomor 6 Tidak Disangka!

Berikut 5 daerah pencetak janda terbanyak di Jawa Timur yang dikarenakan kawin paksa diantaranya.

5. Kota Malang

Kota Malang menempati posisi ke-5 dengan angka perceraian terbanyak di Jawa Timur karena kawin paksa.

Menurut data dari BPS, pada tahun 2022 terdapat 10 kasus perceraian akibat kawin paksa.

Baca Juga: 7 Wilayah di Provinsi Jawa Tengah Ini Torehkan Jumlah Perceraian Paling Tinggi, Adakah Daerahmu?

4. Nganjuk

Nganjuk menempati posisi ke-4 dengan angka perceraian terbanyak di Jawa Timur karena kawin paksa.

Menurut data dari BPS, pada tahun 2022 terdapat 11 kasus perceraian akibat kawin paksa.

3. Pasuruan

Pasuruan menempati posisi ke-3 dengan angka perceraian terbanyak di Jawa Timur karena kawin paksa.

Menurut data dari BPS, pada tahun 2022 terdapat 12 kasus perceraian akibat kawin paksa.

2. Tuban

Tuban menempati posisi ke-2 dengan angka perceraian terbanyak di Jawa Timur karena kawin paksa.

Menurut data dari BPS, pada tahun 2022 terdapat 25 kasus perceraian akibat kawin paksa.

1. Sidoarjo

Sidoarjo menempati posisi pertama dengan angka perceraian terbanyak di Jawa Timur karena kawin paksa.

Menurut data dari BPS, pada tahun 2022 terdapat 41 kasus perceraian akibat kawin paksa.***

 

Rekomendasi