

inNalar.com – Disk Jockey (DJ) kondang bernama Chantal Dewi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Kamis, 17 Maret 2022.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal, sebagaimana dikutip inNalar.com dari berita Pikiran-Rakyat.com yang berjudul Jadi Tersangka, Polisi Penjarakan DJ Chantal Dewi Terkait Kasus Narkoba
Tak hanya Chantal Dewi, Pihak kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya juga meringkus 3 orang teman dari pemandu tersebut.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Supermarket Menyentuh Angka Rp50 Ribu, Begini Ekspres Keluhan Warga
Sebelumnya, sebagai pembuktian, pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya mereka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
“Terbukti dia (Chantal Dewi) sudah menggunakan (narkoba) dari tes urine ditahan 21 hari kedepan,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal kepada wartawan, Kamis, 17 Maret 2022.
Di sampin itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi penyalahgunaan narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Chantal Dewi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
“Dari TKP 1 di apartemen Cilandak dimana tersangka CD diamankan barang buktinya, berhasil disita 1 klip berisi sabu seberat 0,4 gram, 1 cangklong alat bantu penggunaan narkotika dan 1 buah HP,” ujarnya.
Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya di kawasan Duren Sawit Jakarta Timur.
“TKP kedua barang bukti disita 1 klip bekas tempat sabu, 1 bong, 1 korek api, 3 HP dan 1 butir alprazolam,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan Chantal Dewi kata Zulpan, barang haram sebut sudah digunakan sejak lama atau pada 2009 secara rutin atau satu bulan 3 kali.
“Pengakuan para tersangka dan DC penggunaan narkotika diakui untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ walaupun tentunya ini tidak dibenarkan,” kata Zulpan.
Atas perbuatannya para tersangka terkena Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.***
(Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com)