Tak Setuju Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara, Reza Indragiri: Semestinya Bisa Lebih Berat


inNalar.com –
Sidang vonis untuk Putri Candrawati dan suaminya, Ferdy Sambo sudah dilangsungkan kemarin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara bagi Putri Candrawati (PC) atas keterlibatannya pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Vonis yang diberikan hakim pada Putri Candrawati itu lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntu Umum yang hanya 8 tahun penjara.

Hasil serupa juga diperoleh untuk sang suami, Ferdy sambo yang mendapat vonis berupa hukuman mati saat sebelumnya Jaksa menuntutnya dengan hukuman seumur hidup.

Meski PC dan Sambo dijatuhi dengan vonis yang lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa, Reza Indragiri ternyata tidak puas dengan hasil ini.

Baca Juga: Sah! Kuat Maruf Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Menurutnya, vonis yang diberikan pada Putri sebenarnya bisa lebih berat lagi daripada hukuman 20 tahun penjara.

Sebagai ahli psikologi forensik, Reza Indragiri juga kembali menekankan analisanya tentang keanehan pengakuan PC sebagai korban pelecehan seksual.

Mengaku dilecehkan oleh almarhum Brigadir J, Reza Indragiri mengatakan bahwa Putri Candrawati sama sekali tidak punya mental sebagai korban pelecehan seksual sejak awal.

Ia bahkan yakin jika peran keterlibatan istri Ferdy Sambo itu dalam kasus ini termasuk atribusi internal.

“Saya berkeyakinan, keterlibatan PC dalam kasus ini adalah artibusi internal,” kata Reza Indragiri di acara Kontroversi Metro TV (13/2/2023).

Baca Juga: Kuasa Hukum Kuat Maruf Berharap Kliennya Seharusnya Bebas: Dia Tidak Tahu Ada Rencana Pembunuhan

Maksud dari artibusi internal yang disampaikannya berarti keterlibatan Putri Candrawati dalam kasus ini murni berasal dari dalam dirinya, bukan karena faktor eksternal.

Sehingga atas dasar hal itulah peneliti ASA Indonesia Institute ini beranggapan bahwa sepatutnya hukuman untuk Putri bisa lebih berat lagi.

“Menurut saya sudah sepatutnya dipertimbangkan bagi PC kalau tidak hukuman mati, hukuman seumur hidup,” ujar Reza.

Meski sudah mendapat vonis Majelis Hakim, hukuman bagi Putri Candrawati maupun tersangka lainnya dalam kasus ini masih belum benar-benar final.

Karena tiap tersangka masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dan meringankan hukuman yang diperolehnya.***

Rekomendasi