

inNalar.com – Kabar terbaru tahun 2023, bahwasannya akan ada 179 tenaga honorer yang bakal diangkat jadi PPPK paruh waktu.
Tujuan dari pengangkatan para tenaga honorer jadi PPPK adalah berfokus pada teknis administrasi di tahun 2023.
Sesuai yang tercantum di dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023, tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.
Tenaga honorer akan diberi waktu penyelesaian administrasi sampai dengan tanggal31 Desember 2023.
Terkait tenaga honorer, hingga saat ini topiknya terus dibahas mengenai nasib mereka kedepannya.
Sebab, menurut berbagai informasi yang beredar, gaji dari para tenaga honorer akan terus terkikis kedepannya.
Baca Juga: Fantastis! Gaji PNS Sipir Penjara Tahun 2024 Ternyata Capai Rp5 Juta, Lulusan SMA Dapat Berapa?
Pemerintah dan DPR sendiri kabarnya akan fokus untuk memperbarui dan menyelesaikan peraturan pemerintah turunan dari UU ASN.
Nah, khusus para honorer yang bekerja di bidang pendidikan sendiri rupanya masih terus diimbau untuk tenang.
Sebab, pemerintah di tahun 2024 akan menambahkan kuota PPPK untuk tenaga honorer yang berasal dari tenaga pendidikan.
Menurut informasi, akan ada sebanyak 179 tenaga honorer yang bakal di diangkat jadi PPPK pada tahun 2023.
Sedangkan, beberapa jumlah yang lain sisanya akan diangkat pada tahun 2024 mendatang.
Sebenarnya bukan penuh waktu, tenaga honorer yang akan diangkat di tahun 2023 akan ditempatkan sebagai PPPK paruh waktu.
Pengangkatan tenaga honorer paruh waktu ini jadi salah satu alternatif pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
Dalam pengangkatan menjadi PPPK, para tenaga honorer haruslah memiliki syarat sebagai tenaga honorer yang kinerjinya terbukti bagus.
Nah, untuk para tenaga honorer yang sudah memiliki masa kerja hingga 5 tahun , maka akan berpotensial diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Nah, beda dari paruh dan penuh sendiri adalah tenggang waktu kerjanya.
Paruh waktu akan bekerja dalam waktu beberapa jam saja.
Bagi tenaga honorer yang belum menyelesaikan pendidikan sarjana S1, maka akan diberikan progam beasiswa dari pemerintah.
Menurut informasi, pada bulan Desember 2024 mendatang, status tenaga honorer kabarnya akan dihapuskan.
Oleh karena itu, bagi tenga honorer yang belum mendaftar sebagai PPPK, diharapkan segera mendaftarkan diri.
Itulah sekilas informasi terkait tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK paruh waktu.***