Tak Sampai Sebulan! 15 Instansi Pemerintah Ini Bakal Terapkan Skema Gaji Single Salary, Ini Nominal Upah yang Dipamerkan

inNalar.com – Hingga saat ini, beberapa instansi pemerintahan masih menggunakan skema pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lama.

Terdeteksi, hanya ada sekitar dua instansi pemerintah saja yang menggunakan skema pembayaran gaji PNS yang baru, yakni single salary.

Skema gaji single salary diketahui masih terdengar asing dan rumit untuk beberapa instansi pemerintah.

Oleh karena itu, kebanyakan instansi memilih untuk menggunakan skema gaji yang telah ada sebelumnya.

Baca Juga: GEGER! 4 Anak Ditemukan Tewas di Jaksel, Jasadnya Berjejer di Atas Tempat Tidur dan Terkunci, Ada yang Masih Bayi

Menurut informasi, dua instansi yang ternyata telah menggunakan skema gaji single salary tersebut adalah KPK dan PPATK.

Berhubung akan ada kenaikan gaji para PNS pada tahun 2024 mendatang, beberapa isntansi pemerintah juga berencana untuk menggunakan skema penggajian yang baru.

Terkait kenaikan gaji sendiri, pemerintah telah menetapkan aturannya di dalam PP nomor 15 tahun 2023.

Di mana, nantinya para PNS aktif akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk menunjang kehidupan mereka selanjutnya.

Baca Juga: Bangga! Brand Lokal Asal Bandung, W.Essentiels Luncurkan Produk Kolaborasi dengan One Piece Eksklusif di Shopee 12.12 Birthday Sale

Kembali ke topik single salary, menurut informasi, nantinya pada tahun 2024 mendatang beberapa instansi pemerintah juga bakal menggunakan skema penggajian ini.

Terhitung, akan ada sekitar 15 instansi pemerintah yang bakal menggunakan skema penggajian single salary.

Skema single salary sendiri merupakan sistem penggajian PNS, di mana tunjangan-tunjangan yang biasanya dibayarkan secara terpisah akan dibayarkan jadi satu dengan gaji pokok PNS.

Kendati demikian, ternyata akan dua tunjangan lagi yang tidak dijadikan satu dengan gaji pokok, yakni tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Kronologi Penemuan 4 Anak Tewas Berjejer di Kontrakan Jagakarsa yang Diduga Dibunuh oleh Sang Ayah, Berawal dari Bau Tak Sedap

Sebenarnya, pembayaran gaji PNS single salary diberlakukan dengan menggunakan sistem garding.

Sistem grading ini maksudnya tolak ukur dari nominal pembayaran gaji PNS didasarkan atas kinerja masing-masing PNS.

Nah, untuk 15 instansi pemerintah yang tahun depan akan menggunakan skema single salary ini terbagi dari instansi pusat dan daerah.

Diantaranya instansi pusatnya adalah, Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Agama. Badan Pusat Statistik, BASARNAS, dan Lembaga Administrasi Negara.

Baca Juga: Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Bungkam seusai Polisi Geledah Apartemennya di Darmawangsa, Sekuriti Ini Beberkan Keterangan

Sedangkan, untuk instansi daerahnya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Sukabumi, dan Kota Sorong.

Berdasarkan informasi terbaru, BKN telah merilis gaji PNS yang menggunakan skema single salary, berikut ini informasinya.

PNS dengan title JPT akan menerima gaji sebesar Rp8.539.000 – Rp11.921.200.

PNS dengan title jabatan administrasi atau JA diperkirakan akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.602.600 – Rp7.253.800.

Baca Juga: Tema Debat Capres di Pertemuan ke-2, Tajuk Pertahanan Keamanan akan Jadi Kilas Balik Prabowo, Dulu Ungkap RI Rapuh karena Minim Dana, Masihkah?

Sedangkan PNS dengan title jabatan fungsional atau JF akan menerima gaji sebesar Rp3.567.442 -Rp8.944.822.

Demikianlah informasi terkait 15 instansi pemerintah yang akan menggunakan skema penggajian PNS single salary.***

Rekomendasi