Tak Perlu Tunggu Usia 60 Tahun, PNS Bisa Ajukan Pensiun Dini dengan Syarat Ini, Berikut Langkah-langkahnya

inNalar.com – Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi PNS adalah 60 tahun, 58 tahun, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, bagi PNS yang ingin mengakhiri masa kerjanya lebih awal juga dapat mengajukan pensiun dini dengan pertimbangan serta alasan tertentu.

Baca Juga: Syarat Lengkap Ajukan Uang Duka Wafat Bagi Ahli Waris PNS yang Meninggal Dunia ke PT TASPEN, Cuma Butuh…

Tentunya permintaan pensiun dini ini juga disertai dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan juga prosedur yang harus diikuti.

Penasaran apa saja syarat dan prosedur agar Pegawai Negeri Sipil dapat mengajukan pensiun dini?

Berikut adalah persyaratannya sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementeria Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Baca Juga: Wowo-roro! 67 Ribu Tenaga Pendidik Non-PNS dari Segala Jenjang Pendidikan Bakal Terima Bantuan Insentif di Tahun 2023, Segini Nominalnya!

Syarat PNS pensiun dini

1. Surat permohonan pensiun yang ditujukan kepada Bupati Up.Ka BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).

2. Sudah berusia 45 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun (menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017).

Baca Juga: Wow, Panen Cuan! Intip Besaran Gaji Petugas Penyelenggara Pemilu 2024 Mendatang, Tertinggi Tembus Rp8,4 Juta

3. Persetujuan Kepala Dinas tempat PNS yang mengajukan pensiun dini bertugas

4. Fotokopi sah Kartu Pegawai

5. Fotokopi sah SK CPNS

6. Fotokopi sah SK PNS

7. Fotokopi sah SK pangkat terakhir

8. Fotokopi sah jabatan struktural

9. Fotokopi sah SK gaji berkala terakhir

10. Fotokopi sah SKP (Sasaran Kerja Pegawai) tahun terakhir

11. Surat pernyataan tidak menjalani proses pidana/pernah dipidana pernjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (asli) (ditandatangai oleh Kepala Dinas tempat bertugas)

12. Surat pernyataan pengembalian atau tidak membawa aset pemerintah atau tempat bekerja (asli)

13. Fotokopi sah surat nikah atau akta nikah (legalisir disdukcapil)

14. Fotokopi sah kartu istri (bagi suami pensiun) atau kartu suami (bagi istri pensiun)

15. Fotokopi sah KK (legalisir disdukcapil)

16. Fotokopi sah akta kelahiran anak (yang masuk tanggunggan. Apabila anak masih kuliah, maka, surat keterangan kuliah)

17. Fotokopi sah konversi NIP baru

18. Fotokopi sah KTP

19. Fotokopi sah NPWP (nomor pokok wajib pajak)

20. Fotokopi rekening buku tabungan BRI/BPD

21. Pas foto ahli waris terbaru warna ukuran 3 x 4 sebanyak lima lembar dan 4 x 6 sebanyak empat lembar (ditulis nama di belakang foto)

22. Tambahan fotokopi SK CPNS sampai dengan SK pangkat terakhir dibuat 1 rangkap. Kemudian, untuk riwayat pekerjaan, berkas dibuat 2 rngkap. Semuanya disusun sesuai urutan.

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi PNS yang ingin mengajukan pensiun dini. Sedangkan untuk prosedur atau langkah pengajuannya adalah sebagai berikut.

Prosedur pengajuan permohonan pensiun dini

1. Permohonan yang sudah dibuat dikirim ke BKPSDM disertai dengan surat pengantar dari satuan kerja.

2. Berkas pensiun akan diproses dan diverifikasi.

3. Berkas usulan yang memenuhi syarat dikirim ke Kanreg untuk diproses.

4. Surat keputusan pensiun kemudian diterima oleh BKPSDM dan diteliti sebelum diserahkan kepada PNS pemohon.

5. Setelah pengecekan selesai, SK pensiun diserahkan kepada PNS pemohon..

Itulah prosedur permohonan pensiun dini bagi PNS. Perlu diketahui bahwa segala prosedur di atas tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]