Tak Perlu Resah Di Masa Tua! Pensiunan PNS Masih Punya Gaji Pokok Tiap Bulan, Nilainya Capai Jutaaan Rupiah?

 

InNalar.com – Adanya pemberian gaji pokok (pensiun) tiap bulan kepada pensiunan PNS, menjadi salah satu upaya menghargai mantan para abdi negara ini.

Selain itu, adanya program pemberian gaji tersebut merupakan jaminan hari tua. Sehingga, di masa tua pensiunan ini bisa bersantai.

Maka, tidak mengherankan jika para masyarakat Indonesia sebagian mengidamkan diri menjadi anggota PNS.

Baca Juga: Sri Mulyani Bikin PNS Kaya! Golongan IV Bisa Kantongi Rp 115 Juta Setahun Lewat Kenaikan Gaji dan Tunjangan

Selain mempunyai upah pokok beserta tunjangan-tunjangannya. Saat usia semakin tua dan tidak lagi bekerja, masih memiliki uang bulanan.

Adapun besaran gaji pokok para pensiunan PNS ini berbagai macam, menyesuaikan dengan golongannya masing-masing.

Besaran nilainya juga sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui undang-undang nomor 18 tahun 2019.

Baca Juga: Bikin PNS Cengar-cengir! Sri Mulyani Berikan 3 Tunjangan Baru dan Kenaikan Gaji 8 Persen Tahun 2024

Berikut beberapa rincian besaran pensiunan PNS berdasarkan golongannya:

Pertama, Pensiunan PNS golongan 1 yang terdiri dari 1a hingga 1d.

Jumlah gaji pensiunan PNS golongan 1a sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 1.751.900.

Kemudian, golongan 1b berkisar antara Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 1.854.700.

Baca Juga: Transformasi Birokrasi Menuju Kesejahteraan: Anggaran Rp52 Triliun untuk Kenaikan Gaji dan Pensiunan di 2024

Untuk golongan 1c dan 1d angka terendah berada di angka Rp 1.560.800. Sementara tertinggi sebesar Rp 1.933.200 untuk golongan 1c dan Rp 2.014.900 golongan 1d.

Kedua, Pensiunan PNS golongan 2 mempunyai kategori a hingga d.

Kategori 2a, gaji terendah di angka Rp 1.560.800 dan tertinggi berada di angka Rp 2.530.200.

Kategori 2b, besaran pensiunnya mulai dari Rp 1.560.800, hingga mencapai angka Rp 2.637.300.

Sedangkan, untuk gaji pensiunan PNS golongan 2c dan 2d yang terendah sebesar Rp 1.560.800 dan terbesar masing-masing di angka Rp 2.748.800 untuk 2c dan Rp 2.865.000 untuk 2d.

Ketiga, Pensiunan PNS golongan 3 yang terdiri dari 3a sampai 3d.

Golongan 3a mempunyai rentang gaji antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.177.300. Sedangkan, 3b memiliki besaran gaji pokok dari angka Rp 1.560.800 sampi dengan Rp 3.311.700.

Kemudian, golongan 3c gaji pensiunan PNS terendah di angka Rp 1.560.800, sedangkan tertinggi sebesar Rp Rp 3.451.800.

Sementara itu, untuk golongan 3d gaji pokok pensiunan PNS tertinggi berjumlah Rp3.597.800. Sedangkan, angka terendah sama dengan golongan 3a-3c.

Keempat, Pensiunan PNS golongan 4, terdiri dari kategori 4a hingga 4e.

Gaji pokok pensiunan PNS golongan 4a tertinggi berjumlah Rp 3.750.000. Sedangkan, 4b tertinggi jumlah Rp 3.908.700.

Kemudian, gaji pensiunan kategori 4c tertinggi berada di angka Rp 4.074.000, dan golongan 4d berjumlah 4.246.300.

Berbeda dari 3 golongan sebelumnya. Golongan 4 ini sampai kategori 4e. Dimana, tertinggi mempunyai nilai Rp 4.425.900.

Sementara untuk golongan 4 gaji pensiunan PNS terendah sama dengan golongan 1 hingga golongan 3.***

 

Rekomendasi