

InNalar.com – Kenaikan Gaji PPPK sebesar 8 persen pada tahun 2024 mendatang kini sudah disepakati Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
Bahkan, Sri Mulyani juga sudah memasukkan kenaikan gaji PPPK tersebut dalam APBN tahun 2024.
Sementara itu, PPPK sendiri sebenarnya tak perlu menunggu tahun 2024 jika ingin mendapat kenaikan gaji.
Meski demikian, untuk memperoleh hal di atas. hal khusus yang sudah diatur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb).
Syarat dan ketentuan tersebut tepatnya, tertuang dalam Peraturan Menpanrb nomor 7 tahun 2023, tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa yang bisa didapatkan oleh PPPK.
Adapun, secara khusus syarat dan ketentuan dijelaskan pada pasal 2 dan 3 peraturan Menpanrb di atas.
Baca Juga: Auto Makmur! Gaji PPPK Ikut Naik Sebesar 8 Persen, Berapa Nominal Golongan Tertinggi?
Pada pasal 2 dijelaskan bahwa PPPK yang memiliki perjanjian kerja lebih dari 2 tahun bisa diberikan kenaikan gaji berkala.
Terkhusus, untuk golongan gaji 5 bisa mendapatkan jika sudah memiliki masa perjanjian kerja selama lebih dari 1 tahun.
Sementara itu, PPPK akan diberikan kenaikan gaji berkala jika memenuhi beberapa syarat di bawah ini.
Baca Juga: Hampir Rp25 Juta per Bulan! Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS Kemenpora, Cek Detail Nominalnya
Pertama, PPPK harus sudah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG), sesuai yang tercatat dalam lampiran peraturan Menpanrb di atas.
Kedua, penilaian kerja sekama 2 tahun terakhir paling rendah harus berpredikat baik, sesuai dengan aturan.
Sementara, untuk PPPK dengan golongan gaji 5 bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya jika sudah mencapai 1 tahun MKG.
Kemudian, harus memiliki penilaian kerja paling rendah predikat baik dalam waktu 1 tahun terakhir.
Adapun, pemberian kenaikan gaji berkala PPPK juga ditetapkan oleh pejabat yang memiliki wewenang khusus.
Namun, pejabat yang mempunyai wewenang harus memberikan ketetapan terkait kenaikan gaji berkala bagi PPPK, paling lambat 2 bulan sebelum gaji baru tersebut berlaku.
Keputusan kenaikan gaji berkala sendiri nantinya harus memuat beberapa hal, mulai dari nama, nomor induk pegawai, golongam atau jabatan.
kemudian, harus berisi masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja, kedudukan unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang sudah dijalani, hingga tanggal berlakunya gaji baru.
Adanya kenaikan gaji semacam ini jadi upaya tindak lanjut dari peraturan presiden nomor 98 tahun 2020, yang terkait dengan gaji dan tunjangan PPPK.***