

InNalar.com – Tak hanya PNS yang akan menerima penghasilan tinggi, karena para orang yang duduk di kursi Menteri juga memiliki penghasilan yang tinggi juga.
Salah satunya adalah Prabowo Subianto yang tengah duduk di kursi Kementerian Pertahanan (Kemenhan( dan saat ini tengah maju menjadi Capres Indonesia.
Pasalnya, gaji dan tunjangan yang diperolehnya juga dapat dibilang cukup tinggi dan membuat kantong tebal.
Baca Juga: Wow! Tunjangan PNS Kemenhan Ternyata Sampai Deretan 17 Tingkatan, Jumlahnya Capai…
Orang-orang mungkin pernah mendengar jika sosok ini tidak menerima gajinya.
Akan tetapi, sebenarnya berita itu merupakan palsu alias hoaks.
Dilansir INalar.com dari kominfo.go.id, sebenarnya berita itu hoaks, dan Prabowo masih akan mengambil penghasilannya sebagai menteri.
Meski dirinya merupakan capres dengan pemilik kekayaan paling tinggi, yaitu sebanyak Rp2.042.682.732.691, namun dirinya akan tetap mengambil pengashilannya dari menteri.
Kekayaannya ini tentu akan semakin meningkat, karena dirinya saat ini tengah menjadi menteri di Kemenhan.
Sedangkan untuk gaji dan tunjangannya, total yang akan diterimanya pun terbilang cukup tinggi.
Bahkan total dari gaji dan tunjangannya ini melebihi penghasilan PNS yang bekerja di Kementerian yang sama.
Adapun untuk gaji yang diperoleh para menteri, sebenarnya jumlahnya akan sama karena telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.
Pada PP tersebut di pasal 2, gaji pokok para menteri telah ditetapkan dengan besaran Rp 5.040.000 per bulan.
Jumlah tersebut mungkin lebih kecil dibandingkan PNS dengan golongan dan pangkat tertinggi IVe yang mencapai Rp 5,9 juta.
Akan tetapi, untuk tunjangan yang diperolehnya, orang yang duduk di kursi Kemenhan ini akan menerima tunjangan yang lebih tinggi.
Hal itu telah ada di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2018 yang membicarakan tentang tunjangan kinerja bagi orang yang bekerja di lingkungan Kemenhan.
Pada Perpres tersebut, ada pula hal yang menjelaskan tentang tunjangan kinerja yang akan diterima oleh para pegawai di Kemenhan.
Bahkan jumlah tingkat tunjangan yang ada pada Perpres tersebut mencapai 17 tingkatan.
Akan tetapi, jumlah itu tak menghitung apa yang akan diterima oleh menteri pertahanan sendiri atau apa yang akan diterima oleh Prabowo.
Sebab cara menghitung tukin yang akan diterima oleh Capres No 2 ini memiliki formula tersendiri.
Bagi seseorang yang duduk di kursi meneteri, tunjangan yang akan diterimanya adalah 150% dari tukin tertinggi di tingkatan 17, hal ini sesuai dengan yang ada di pasal 6.
Sedangkan untuk PNS yang bekerja di Kemenhan dikelas jabatan 17 sendiri memiliki tukin sebesar Rp 29.085.000.
Jadi dengan menghitung jumlah tunjangan itu dan 150%, maka tunjangan yang akan diterima oleh Prabowo adalah sebesar Rp 43.627.500.
Sementara jika menjumlahkannya kembali dengan gaji pokok yang diterima menteri, maka Capres No 2 ini dapat menerima hampir Rp 50 juta tiap bulannya.
Jika membandingkannya, jumlah gaji satu bulan menteri Kemenhan ini hampir mampu untuk dibelikan Vespa Matic Primavera yang harganya sekitar Rp 50 juta.***