

inNalar.com – Presiden Jokowi telah mengesahkan UU No.20 Tahun 2023 yang membahas dan mengatur tentang ASN di tanah air.
Sesuai dengan undang-undang tersebut, bagi para PNS dan PPPK nantinya akan mendapatkan 7 penghargaan.
Hal ini bahkan telah disetujui oleh DPR RI. Lantas, apa saja berbagai penghargaan tersebut?
Baca Juga: Viral! Siswi Berhijab Ini Kena Razia Gegara Rambutnya Berwarna, Intip Kritik Pedas Warganet
Sesuai dengan UU No.20 Tahun 2023, ada banyak jenis penghargaan yang dapat diterima oleh ASN.
Setiap penghargaan tersebut akan diberikan dengan tidak memandang para pegawai.
Apakah mereka berasal dari golongan PNS atau bahkan PPPK.
Oleh sebab itu, ketahui berbagai jenis penghargaan selengkapnya di bawah ini:
1. Penghargaan Berupa Penghasilan
PNS dan juga PPPK nantinya akan dihargai dengan pemberian gaji atau upah sebagai penghasilan mereka sesuai ketentuan.
Mereka akan mendapatkan upah dengan ketentuan berbeda.
Yakni sesuai dengan pangkat serta jabatannya masing-masing.
Adapun besaran gaji tersebut telah tertuang dalam PP No.15 Tahun 2019 untuk PNS.
Sedangkan PPPK tertuang dalam Perpres No.98 Tahun 2020.
Tidak hanya itu, PNS dan PPPK nantinya akan mendapatkan kenaikan gaji mulai tahun depan sebanyak 8 persen.
2. Penghargaan Bersifat Motivasi
Pemerintah juga akan memberikan ASN berupa penghargaan motivasi.
Baik itu yang tergolong dalam bentuk finansial atau non finansial.
3. Penghargaan Berupa Fasilitas dan Tunjangan
Baik PNS maupun PPPK juga akan memperoleh penghargaan berupa fasilitas dan tunjangan.
Umumnya, hal ini akan diberikan khusus untuk jabatan atau individu.
4. Penghargaan Berupa Jaminan Sosial
Sesuai dengan UU No.20 Tahun 2023, mulai tahun 2024 mendatang sudah tidak ada lagi kesenjangan antara PNS dengan PPPK.
Pasalnya, PPPK nantinya juga akan mendapatkan jaminan sosial yang sama dengan PNS.
Seperti jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga jaminan kematian.
5. Penghargaan Lingkungan Kerja
Para pegawai ASN juga akan memperoleh penghargaan berupa lingkungan kerja.
Yakni dengan sifat fisik maupun non fisik sesuai dengan aturan yang berlaku.
6. Penghargaan Berupa Pengembangan Diri
Sebagai penghargaan, pegawai ASN nantinya juga akan memperoleh pengembangan diri.
Baik itu di bidang talenta, karir, atau bahkan pengembangan kompetensinya masing-masing.
7. Penghargaan Berupa Bantuan Hukum
Selain beberapa penghargaan lainnya, PNS maupun PPPK juga bisa mendapatkan bantuan hukum.
Yakni berupa non litigasi atau litigasi.
Itu tadi 7 deretan penghargaan yang akan diterima PNS dan PPPK mulai 2024 mendatang.
Dengan begitu, sudah tidak ada kesenjangan lagi dari kedua ASN tersebut.
Hal ini juga telah disesuaikan dengan UU No.20 Tahun 2023.***