

inNalar.com – Anggaran kenaikan gaji para PNS dan PPPK akan dimuat di dalam APBN 2024.
APBN 2024 sendiri kabarnya telah resmi disahkan pemerintah melalui Pembicaraan Tingkat II (Paripurna) pada tanggal 21 September 2023 lalu.
Pada tahun 2024 mendatang, APBN yang telah diresmikan tersebut akan siap meluncur untuk dibagikan kepada para PNS dan PPPK.
Nah, sebab adanya peresmian PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji atau upah lama dari para PNS maupun PPPK akan diubah nominalnya.
Tentu saja, perubahan nominal upah PNS maupun PPPK akan diubah jadi lebih tinggi.
Oleh karena itu, PPPK akan mengalami perubahan gaji pokok atau upah mulai di bulan Januari 2024.
Baca Juga: Jangan Keliru! Ini 5 Cara Cek Nama Tenaga Honorer Terverikasi Agar Bisa Diangkat Jadi ASN di BKN
Dimana, yang awalnya PPPK golongan tertinggi hanya mendapatkan gaji Rp6,7, setelah bulan Januari 2024 nanti, nominalnya akan berubah.
Nah, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 yang telah resmi disahkan itu, gaji PPPK juga akan sama-sama naik 8 persen seperti gaji PNS.
Berikut ini kira-kira nominal gaji pokok atau upah PPPK setelah dinaikkan 8 persen.
Baca Juga: Simak! Ini Cara Agar Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes, Syaratnya…
Golongan I PPPK diperkirakan akan mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp1.938.492 hingga Rp2.901.096.
Golongan II PPPK diperkirakan akan mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp2.117.016 hingga Rp3.071.412.
Golongan III PPPK diperkirakan akan mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp2.206.656 hingga Rp3.201.336.
Golongan IV PPPK akan mendapatkan gaji atau upah yang diperkirakan sebesar Rp2.299.860 hingga Rp3.336.768.
Golongan V PPPK diperkirakan akan mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp2.511.648 hingga Rp4.190.076.
Golongan VI PPPK diperkirakan akan mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp2.742.876 hingga Rp4.367.314.
Golongan VII PPPK diperkirakan akan mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp2.858.976 hingga Rp4.552.092.
Golongan VIII PPPK diperkirakan akan mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp2.979.828 hingga Rp4.744.548.
Golongan IX PPPK diperkirakan akan mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp3.203.820 hingga Rp5.261.760.
Golongan X PPPK diperkirakan akan mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp3.339.252 hingga Rp5.484.240.
Golongan XI PPPK diperkirakan akan mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp3.480.516 hingga Rp5.716.224.
Golongan XII PPPK diperkirakan akan mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp3.627.720 hingga Rp5.958.144.
Golongan XIV PPPK diperkirakan akan mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp3.941.136 hingga Rp6.472.764.
Golongan XV PPPK diperkirakan akan mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp4.107.780 hingga Rp6.746.652.
Golongan XVI PPPK diperkirakan akan mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp4.281.660 hingga Rp7.031.988.
Golongan XVII PPPK diperkirakan akan mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp4.462.776 hingga Rp7.329.420.
Itulah estimasi gaji yang bakal diterima PPPK pada tahun 2024 mendatang.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi