Tak Lagi Jabat Ketua KPK, Firli Bahuri Ternyata Masih Kantongi Gaji dan Tunjangan, Nominalnya Tembus Rp86 Juta?

inNalar.com – Ketua KPK, Firli Bahuri saat ini telah dinonaktifkan akibat ditetapkan sebagai tersangka.

Meski menjadi Ketua KPK non aktif sementara, Firli Barhui masih tetap mendapatkan gaji dan tunjangan.

Nilai gaji dan tunjangan Firli Bahuri bahkan tembus hingga angka Rp86 juta.

Hal ini merujuk pada ketentuan yang telah tertuang dalam PP No.29 Tahun 2006 mengenai Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, & Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Baca Juga: Viral! Bobol 18 Toko dan Rumah, Caleg Asal Madiun Ini Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi, Ternyata Sudah Beraksi Sejak 2019?

Akan tetapi, karena Firli Bahuri telah dinonaktifkan, maka ia hanya mendapatkan penghasilan sebesar 75 persen saja.

Untuk nominal gaji dan tunjangan Firli Bahuri sendiri telah diatur pada PP No.82 Tahun 2015.

Sebelumnya, Firli Bahuri yang menjabat sebagai Ketua KPK tanpa adanya status tersangka mampu mengantongi penghasilan hingga Rp123,9 juta.

Sesuai dengan Pasal 3 PP No.82 Tahun 2015, maka rincian penghasilan tersebut seperti berikut:

Baca Juga: Sebentar Lagi 2024, Gapok PNS Penyidik BNN akan Naik 8 Persen Jadi Segini, Tertinggi Capai Rp6,3 Juta!

  • Gaji pokok senilai Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan Rp24.818.000
  • Tunjangan kehormatan Rp2.396.000
  • Tunjangan kesehatan dan jiwa Rp16.325.000
  • Tunjangan perumahan Rp37.750.000
  • Tunjangan transportasi Rp29.546.000
  • Tunjangan hari tua Rp8.063.500

Untuk tunjangan kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua sendiri diberikan kepada lembaga asuransi.

Dengan begitu, Firli Bahuri tidak mendapatkannya secara tunai.

Di atas merupakan penghasilan Ketua KPK saat masih bekerja secara normal.

Lantas, seperti apa penghasilannya ketika telah ditetapkan sebagai tersangka?

Baca Juga: Miris! Israel Diduga Pernah Curi Jenazah Warga Palestina untuk Diambil Organ Tubuh dan Dijual

Sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3) PP No.29 Tahun 2006, nantinya pimpinan KPK yang menjadi tersangka hanya akan mendapatkan penghasilan sebanyak 75 persen.

Yakni berupa penghasilan dari gaji pokok, tunjangan kehormatan, serta tunjangan jabatan.

Selanjutnya pada Pasal 4 menyatakan bahwa pimpinan KPK tetap dapat memperoleh tunjangan perumahan, tunjangan kesehatan dan jiwa, serta tunjangan di hari tua.

Dengan begitu, Firli Bahuri nantinya akan tetap mendapatkan gaji, tunjangan jabatan, serta tunjangan kehormatan senilai Rp24.190.500.

Selain itu, ia juga akan memperoleh tunjangan perumahan, tunjangan hari tua, dan tunjangan kesehatan & jiwa sebesar Rp62.138.500.

Baca Juga: Warga Tuminting dan BRI Ubah Lahan Timbunan Sampah Jadi Lahan Urban Farming ‘BRInita’

Hal ini berarti, walau statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tetap menerima gaji, tunjangan, serta fasilitas sebesar Rp86.329.000.

Kemudian untuk Rp61.940.000 nantinya akan diberikan dalam bentuk tunai per bulannya.

Kemudian untuk tunjangan kesehatan dan jiwa dan tunjangan hari tua akan diberikan ke lembaga asuransi.***

 

Rekomendasi