Tak Kuat Bayar Cicilan, Hotel Bintang 4 di NTB Ini Akhirnya Dieksekusi: Hutangnya Capai Rp4,2 M?

inNalar.com – Beberapa tahun yang lalu, industri perhotelan di Indonesia mengalami krisis ekonomi akibat terdampak covid-19 lalu, tak terkecuali dengan hotel-hotel yang ada di NTB.

Diketahui, salah satu hotel berbintang di NTB juga terkena dampak krisis ekonomi global tersebut.

Akibatnya, sejumlah pihak yang berwenang pun menutup dan mengeksekusi hotel berbintang 4 di NTB tersebut.

Baca Juga: Dikepung Alat Berat, Hotel Nusantara Bintang 5 Pertama di IKN Mulai Dibangun, Invetasinya hingga Rp20 Triliun

Melansir dari laman resmi Pemkab Lombok Barat, disebutkan bahwa penutupan hotel berbintang di NTB ersebut dikakibatkan karena pihak hotel tidak mampu membayar cicilan pajak.

Kabarnya hingga beberapa bulan, pihak perhotelan tidak mampu menyelesaikan tunggakan pajaknya kepada pemerintah sampai Rp4,2 miliar.

Sebab hal tersebut, akhirnya Pemerintah Kabupaten Lombok Barat NTB pun menutup paksa hotel berbintang 4 tersebut.

Baca Juga: Sajikan View Singapura, Intip 6 Hotel Terdekat dari Harbour Bay Batam Kepri, Ada yang Rp15 Juta per Malam?

Sebelum memutuskan untuk mengeksekusi hotel, sebenarnya pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah memperingatkan pihak hotel untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.

Peringatan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terhadap pihak hotel tersebut telah disampaikan samapai hampir setahun.

Namun, ternyata iktikad baik tersebut diindahkan oleh pihak hotel, hingga akhirnya diberlakukan penutupan secara paksa oleh Pemkab.

Baca Juga: Inilah Sosok Konglomerat di Balik 5 Hotel Mewah di Labuan Bajo, NTT! Ada Suami Istri hingga Perusahaan?

Eksekusi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, NTB pun ditempuh dengan dua langkah.

Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan menyita aset bergerak milik hotel dan bangunan.

Kemudian, langkah keduanya adalah dengan menyabut operasional hotel.

Menilik lebih dalam, ternyata nama dari hotel di NTB yang ditutup secara paksa
karena tidak mampu membayar pajak tersebut adalah Hotel Santosa.

Berdasarkan data DPPKAD, disebutkan bahwa nilai hutang cicilan pajak yang belum dibayarkan oleh pihak hotel pada tahun 2013 lalu sebesar Rp4,2 miliar.

Tunggakan tersebut terhitung dari akumulasi utang pokok yang nilainya sebesar Rp3,5 miliar.

Ditambahkan dengan denda dari hutang yang mengalami tunggakan sebesar 2 persen.

Berkaca dari Hotel Santosa di NTB, diharapkan hotel-hotel lainnya tidak mengalami nasib yang serupa.

Itulah sekilas informasi mengenai eksekusi hotel berbintang di NTB oleh Pemkab akibat tidak mampu membayar cicilan hutang pajak.***

 

Rekomendasi