

inNalar.com – Rencana pemekaran wilayah di Kalimantan Barat terus menggeliat, kali ini datang dari Kabupaten Sambas Utara, sebuah calon daerah otonom baru (CDOB) yang diusulkan untuk memisahkan diri dari Kabupaten Sambas.
Dengan luas wilayah mencapai 2.261 km² dan jumlah penduduk sekitar 224 ribu jiwa, pemekaran ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tersebar di daerah-daerah terpencil.
Rencana pemekaran Kabupaten Sambas Utara mencakup enam kecamatan yaitu Kecamatan Paloh, Tangaran, Teluk Keramat, Jawai, Jawai Selatan, dan Tekarang.
Ibukota dari CDOB ini nantinya akan berlokasi di Teluk Keramat, yang diharapkan menjadi pusat pemerintahan baru yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Misni Safari, Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Sambas Utara (PPKSU), menyatakan bahwa audiensi dengan DPRD setempat telah dilakukan sebagai langkah untuk mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah daerah.
Ia menyebut bahwa audiensi tersebut dilakukan untuk memenuhi syarat administrasi kedua, yaitu persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Sambas.
Sebelum audiensi, Misni juga menjelaskan bahwa syarat utama pemekaran wilayah , yaitu musyawarah desa, telah terpenuhi.
Sebanyak 54 desa telah menggelar musyawarah dan sepakat untuk mendukung pemekaran Kabupaten Sambas Utara.
Hal ini menjadi salah satu bentuk persetujuan dari masyarakat lokal yang ingin melihat peningkatan akses terhadap pelayanan pemerintah.
Misni menegaskan bahwa ini adalah langkah penting karena musyawarah desa menunjukkan dukungan penuh masyarakat terhadap pemekaran wilayah.
Pemekaran wilayah ini sangat diharapkan oleh warga yang tinggal di wilayah terpencil.
Kabupaten Sambas, yang terkenal dengan aliran sungainya, membuat beberapa desa dan kecamatan sulit diakses, terutama di musim hujan.
Luasnya wilayah kabupaten dan kondisi geografis yang sulit membuat banyak daerah kurang mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah pusat.
Dengan adanya pemekaran menjadi Kabupaten Sambas Utara, diharapkan pelayanan publik akan lebih dekat dan lebih cepat dijangkau.
Selain itu, pemekaran ini juga bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Proses pemekaran wilayah ini masih terus berlanjut dengan beberapa tahapan penting yang harus dilalui.
Selain persetujuan dari DPRD dan Bupati Sambas, pembentukan CDOB juga memerlukan persetujuan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Misni Safari menegaskan bahwa panitia terus melakukan berbagai pendekatan, baik secara formal maupun informal, untuk memastikan pemekaran ini berjalan lancar.
Ia berharap pemerintah pusat dapat segera merespons dengan baik, mengingat kebutuhan warga untuk akses yang lebih baik terhadap pelayanan pemerintahan.
Dengan luas wilayah yang besar dan populasi yang cukup padat, pembentukan Kabupaten Sambas Utara diharapkan dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
Selain mempercepat layanan pemerintahan, pemekaran juga membuka peluang bagi daerah ini untuk berkembang secara ekonomi, sosial, dan infrastruktur.***