

inNalar.com – Presiden Jokowi telah resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
Gaji PNS bakal naik mulai Januari tahun depan dan telah diumumkan pada nota APBN 2024.
Menurut Sekretariat Jenderal DPR RI, kenaikan gaji untuk ASN baik untuk Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen.
Sedangkan, untuk pensiunan akan memperoleh kenaikan upah yang nilainya lebih besar mencapai 12 persen.
Perbedaan angka ini tentu bukan tanpa alasan. Dimana PNS pensiunan tidak menerima tunjangan layaknya PNS yang masih aktif bekerja.
Menariknya, tidak hanya PNS yang mengalami kenaikan gaji, untuk TNI, Polri, dan pensiunan pun ikut naik.
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia.
Namun, ternyata ada ASN yang tidak bisa ikut merasakan kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun mendatang.
Beberapa kategori ASN yang tidak akan dapat kenaikan gaji tersebut.
Baca Juga: Pensiunan PNS Status Janda Maupun Duda Tetap Dapat Gaji? Ternyata Segini Cuan dari Pemerintah
Salah satunya yaitu pegawai PNS yang sudah memasuki usia pensiun dan tidak bisa bekerja lagi karena batas umur tertentu.
Sebagai informasi, batas usia pensiun PNS tertuang dalam UU ASN yang baru saja disahkan ada bulan Oktober lalu.
Pada UU Nomor 20 Tahun 2023, pasal 55 ditujukan ASN untuk jabatan manajerial dan non manajerial. Berikut ini rincian lengkapnya.
1. Jabatan Manajerial
2. Jabatan Nonmanajerial
Itulah sedikit informasi mengenai kategori PNS yang tidak akan mendapatkan kenaikan gaji.
Namun, tentu ini bukan kabar buruk bagi PNS yang memasuki usia pensiun.
Pasalnya, mereka juga akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen mulai tahun depan juga. ***