

inNalar.com – Indonesia mengakui serta menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, hal ini pun tentunya telah diatur dalam undang-undang.
Beberapa daerah yang bersifat khusus ini merupakan sebuah daerah yang diberikan otonomi khusus yang berkaitan dengan kenyataan atau kebutuhan politik.
Hal ini disebabkan posisi dan keadaan mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus yang tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya.
Sementara daerah yang istimewa merupakan daerah yang mempunyai penyelenggaraan tata kelola daerah yang bersifat istimewa dibandingkan dengan daerah lainnya.
Keistimewaan sebuah daerah tersebut terkait dengan hak asal-usul dan juga kesejarahan sebuah daerah tersebut, sejak sebelum lahirnya negara kesatuan republik Indonesia.
Saat ini sebanyak 8 dari total 38 provinsi di Indonesia mempunyai status sebagai daerah khusus dan juga daerah istimewa.
Provinsi di Indonesia yang saat ini mempunyai status kekhususan yakni, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang memiliki kekhususan utama dikarenakan menjadi Ibukota Negara Indonesia.
Adapula Provinsi Aceh yang memiliki status kekhususan utama dikareakan menjadi pusat penerapan syariat Islam dalam penyelenggaraan daerah.
Selain itu terdapat 5 provinsi di Papua yang juga mempunyai status kekhususan utama dalam pengakuan serta penghormatan khusus atas orang-orang asli di Papua.
Dilansir inNalar.com dari Youtube Mahasiswa Geografi, sementara itu provinsi di Indonesia yang memiliki status keistimewaan yakni provinsi Aceh.
Aceh juga menjadi provinsi istimewa dikarenakan daerahnya yang menjadi pusat penyebaran agama serta kebudayaan Islam sejak zaman kerajaan-kerajaan Islam.
Selanjutnya yang mempunyai status keistimewaan yakni Daerah Istimewa Yogyakarta dikarenakan mempunyai keistimewaan berupa pemerintahan daerah.
Pemerintahan daerah DIY ini dulunya dipimpin oleh Gubernur yang bertahta sebagai Sultan Hamengkubuwono serta Wakil Gubernur yang bertahta sebagai Adipati Paku Alam.
Kedua pemimpin ini mempunyai keunikan dengan masa jabatan yakni seumur hidup.
Selain delapan provinsi yang memiliki status sebagai daerah khusus dan Daerah Istimewa ternyata masih beberapa daerah yang pernah berstatus sebagai Daerah Istimewa di Indonesia.
Ini dia 3 Deah yang pernah mempunyai status sebagai daerah Istimewa Indonesia
1. Daerah Istimewa Surakarta
Daerah Istimewa Surakarta ini secara de facto pernah ada antara Agustus 1945 sampai dengan Juli 1946.
Daerah Istimewa Surakarta ini merupakan kesenangan Surakarta dan kerajaan Mangkunegara yang diakui negara Indonesia sebagai daerah yang memiliki sifat istimewa.
Hal ini berdasarkan kedudukan kedua daerah tersebut yang memiliki status sebagai kerajaan fasal atau kerajaan negara bagian, pengakuan ini didasarkan atas piagam Penetapan Presiden RI tanggal 19 Agustus 1945.
Namun, karena berbagai alasan baik persaingan Dua kerajaan politik keamanan pemerintah pusat mengeluarkan penetapan Pemerintah Nomor 16// SD Pada 15 Juli 1946.
Penetapan yang dilakukan pemerintah itu berisi mengenai bentuk dan susunan pemerintah di Surakarta dan juga Yogyakarta.
Satu diantaranya menjadikan Daerah Istimewa Surakarta sebagai presiden biasa di bawah pemerintahan pusat.
Kini wilayah bekas Daerah Istimewa Surakarta ini terdiri dari
– Kabupaten Sukoharjo
– Kabupaten Klaten
– Kabupaten Boyolali
– Kabupaten Sragen
– Kabupaten Karanganyar
– Kabupaten Wonogiri
– Kota Surakarta
Bekas wilayah Daerah Istimewa Surakarta ini menjadi bagian dari provinsi Jawa Tengah yang dibentuk di tahun 1950.
2. Daerah istimewa Kalimantan Barat
Daerah Istimewa Kalimantan Barat ini berlangsung dari tahun 1946-1950.
Daerah Istimewa Kalimantan Barat merupakan sebuah kenegaraan yang berdiri dalam lingkungan Republik Indonesia Serikat yang berkedudukan sebagai Daerah Istimewa.
Daerah Istimewa Kalimantan Barat dibentuk oleh pemerintahan sipil Hindia Belanda pada 28 Oktober 1946 Sebagai dewan Borneo barat dan mendapat kedudukan sebagai daerah istimewa pada 12 Mei 1947.
Sultan Swapraja Pontianak, Sultan Hamid 2 merupakan Kepala Daerah Istimewa Kalimantan Barat pada masa itu.
Diketahui jika sebelum tanggal 5 April 1950 Daerah Istimewa Kalimantan Barat ini sempat bergabung dengan negara bagian Republik Indonesia, Yogyakarta.
Saat ini wilayah Daerah Istimewa Kalimantan Barat telah menjadi provinsi Kalimantan Barat yang dibentuk di tahun 1956.
3. Daerah Istimewa Kutai
Daerah Istimewa Kutai ini berlangsung dari tahun 1953-1959 Daerah Istimewa kota ini merupakan daerah istimewa setingkat kabupaten di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan.
Dibentuk oleh negara Indonesia berdasar pada undang-undang darurat nomor 3 tahun 1953 terkait pembentukan Kabupaten daerah tingkat 2 di Kalimantan.
Hal ini disebabkan adanya asal usul yang dimiliki Daerah Istimewa Kutai yang terdiri atas uap Raja Kutai.
Adapun keistimewaan Daerah Istimewa kota ini meliputi pengangkatan Kepala Daerah Istimewa yang dijabat oleh Sultan Aji Muhammad Parikesit.
Namun, kini wilayah bekas Daerah Istimewa Kutai sudah menjadi beberapa bagian diantarnya,
– Kabupaten Kutai Kartanegara
– Kabupaten Kutai Barat
– Kabupaten Kutai Timur
– Kabupaten Mahakam Ulu
– Kota Balikpapan
– Kota Samarinda
– Kota Bontang
Daerah Istimewa Kutai ini dihapus berdasarkan UU nomor 27 tahun 1959, kemudian daerah ini dijadikan sebagai Kabupaten Kutai, Kota Balikpapan dan Kota Samarinda yang ada di dalam lingkungan provinsi Kalimantan Timur. ***