

inNalar.com – Usai Presiden Joko Widodo umumkan ketetapan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS, TNI, dan Polri, kini kabar gembira pun juga bakal menyelimuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dikabarkan juga Kementerian Keuangan telah siap mengalokasikan dana sebesar Rp25,7 triliun untuk anggaran belanja kenaikan gaji PPPK.
APBN 2024 yang telah disahkan DPR RI pada Kamis, 21 September 2023 tidak hanya juga memuat nasib baik PNS, tetapi juga menentukan kebijakan kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen.
Tidak hanya PNS saja, ketetapan ini juga diperkuat dengan adanya Peraturan Kemenpan RB yang mengatur ketentuan kenaikan gaji PPPK di tahun 2024.
Pada peraturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Kemenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 memuat keputusan mengenai peningkatan penghasilan secara berkala.
Selain itu, peraturan tersebut juga memuat perihal kenaikan gaji istimewa bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Lebih lanjut dalam Pasal 2 disebutkan bahwa kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki masa pernjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Selain itu, peningkatan penghasilan secara berkala juga akan diberikan kepada PPPK untuk pertama kalinya denga masa perjanjian kerja lebih dari setahun.
Rupanya kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi PPPK adalah pegawai yang memenuhi syarat sebagai berikut.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 dalam aturan Kemenpan RB, setidaknya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja perlu memiliki catatan kinerja dua tahun terakhir minimal predikat ‘baik’.
Sementara bagi PPPK yang memiliki predikat kinerja ‘sangat baik’ selama dua tahun berturut-turut, maka ditetapkan dalam Pasal 4 bahwa mereka bakal diberikan gaji istimewa.
Lalu, berapa penghitungan peningkatan penghasilan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja usai ketok palu APBN 2024?
Berikut rincian daftar gaji PPPK berdasarkan peraturan Kemenpan RB Nomor 7 tahun 2023 tentang kenaikan gaji.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa pembagian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berbeda dengan PNS yang terbagi menjadi empat golongan.
Golongan PPPK terbagi menjadi 17 golongan dengan rincian estimasi daftar gaji usai kenaikan sebesar 8 persen sebagai berikut.
Golongan 1 akan memiliki besaran penghasilan dalam kisaran Rp1.794.900 – Rp2.686.200, sedangkan golongan 2 sebesar Rp1.960.200 – Rp2.843.900.
Golongan 3 terhitung bakal memiliki estimasi gaji Rp2.043.200 – Rp2.964.200 dan golongan 4 bakal memiliki besaran nominal Rp2.129.500 – Rp3.089.600.
Golongan 5 diperkirakan akan memiliki kisaran penghasilan Rp2.325.600 – Rp3.879.700, sedangkan golongan 6 akan punya nominal salary sebesar Rp2.539.700 – Rp4.043.800.
Golongan 7 juga lebih besar estimasi gajinya, yaitu berada dalam kisaran Rp2.647.200 – Rp4.214.900 dan gaji golongan 8 sebesar Rp2.759.100 – Rp4.393.100.
Golongan 9 juga tercatat bakal mencapai nominal Rp2.966.500 – Rp4.872.000 dan golongan 10 akan diberikan estimasi penghasilan di 2024 sebesar Rp3.091.900 – Rp5.078.000.
Golongan 11 diproyeksikan bakal memiliki gaji sebesar Rp3.222.700 – Rp5.292.800. Kemudian golongan 12 juga bakal memiliki kisaran penghasilan sebesar Rp3.359.000 – Rp5.516.800.
Selanjutnya, golongan 13 bakal memiliki nominal penghasilan Rp3.501.100 – Rp5.750.100 dan golongan 14 juga makin full senyum, yaitu salary dengan kisaran Rp3.649.200 – Rp5.993.300.
Adapun tiga kelompok dengan besaran gaji tertinggi, yaitu meliputi golongan 15 sebesar Rp3.803.500 – Rp6.246.900, golongan 16 juga sebesar Rp3.964.500 – Rp6.511.100, dan golongan 17 sebesar Rp4.132.200 – Rp6.786.500.
Demikian estimasi besaran salary bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja usai disahkan APBN 2024 dan ditetapkan bakal naik gaji di tahun mendatang.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi