Tak Hanya Naik Gaji, Tahun 2024 PNS Dipastikan Kantongi Tiga Bonus, Apa Saja?

inNalar.com – Tahun depan tinggal menghitung hari, tentu saja ini menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para PNS.

Sebab, di tahun baru nanti telah diketahui para PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen dari pemerintah.

Hal tersebut pun sudah disesuaikan dengan amanat yang tercantum di dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Rezeki Mengalir Deras! Jokowi Berikan Kenaikan Gaji PPPK di Tahun 2024, Golongan XIII Bakal Dapat Segini

Isinya memuat terkait aturan kenaikan gaji PNS aktif yakni sebesar 8 persen, dan PNS non aktif atau pensiunan sebesar 12 persen.

Nah, ternyata kabar kenaikan gaji PNS di tahun depan tersebut tidaklah menjadi satu-satunya hal yang ditunggu-tunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil itu.

Masih ada kabar lain yang ternyata juga berkaitan dengan keuangan para PNS.

Baca Juga: Meski Gaji PNS Dinaikkan 8 Persen, Ternyata Besarannya Masih Kalah dari Jepang yang Nominalnya Segini

Lalu, kabar apakah itu? kabar gembira yang dimaksud adalah bonus PNS.

Benar, pada tahun baru 2024 mendatang, para PNS juga mendapatkan 3 bonus lain dari pemerintah selain kenaikan gaji.

Nah kira-kira apa saja tiga bonus yang dimaksud tersebut?

Baca Juga: Untungnya Double, Arsiparis Ahli di Kemenkumham Ini Terima Tunjangan Kinerja Lebih dari Gaji Per Bulan

Tiga bonus yang akan diserahkan pemerintah kepada para PNS di tahun baru mendatang adalah berupa uang lembur.

Kedua adalah uang makan lembur, dan yang ketiganya adalah biaya makanan penambah daya tahan tubuh.

Tiga bonus tersebut akan mulai dikantongi oleh PNS mulai pada bulan Januari 2024 mendatang.

Lalu, bagaimana dengan para PNS? apakah sudah siap untuk kantongi gaji pokok beserta kenaikannya ditambah dengan tiga bonus tersebut?

Nah, berikut ini rincian nominal uang lembur, uang makan lembur, beserta uang makanan penambah daya tahan tubuh yang bakal diserahkan kepada PNS.

1. Uang lembur PNS

– PNS Golongan I: Rp18.000 per jam

– PNS Golongan II: Rp24.000 per jam

– PNS Golongan III: Rp30.000 per jam

– PNS Golongan IV: Rp36.000 per jam

2. Uang makan lembur PNS

– PNS Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

– PNS Golongan III: Rp37.000 per hari

– PNS Golongan IV: Rp41.000 per hari

3. Biaya makanan penambah daya tahan tubuh

Khusus untuk bonus yang terakhir ini, akan diterima PNS dengan nominal yang telah disesuaikan masing-masing Provinsi.

Demikianlah informasi terkait bonus PNS tahun baru 2024 yang diterima selain adanya kenaikan gaji 8 persen. ***

Rekomendasi