Tak Hanya Gapok yang Naik 12 Persen, Nominal 2 Tunjangan Pensiunan PNS Ini Juga Ikut Meroket di Tahun 2024

inNalar.com – Informasi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2024 terus beredar kabarnya.

Mulai bulan Januari tahun 2024, Bapak/Ibu pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen dari pemerintah melalui PT Taspen.

Terkait kenaikan gaji pensiunan PNS, ternyata pun telah tertuang ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Resmi Dimulai! Skema Penggajian Single Salary Jabatan Fungsional PNS Diubah Pemerintah, Kini Menjadi…

Nah, menurut informasi terbaru, ternyata bukan gaji pokok saja yang naik pada tahun 2024.

Namun, beberapa tunjangan pensiunan PNS juga akan ikut naik di tahun 2024.

Berdasarkan informasi, tunjangan pensiunan PNS yang juga akan ikut naik di tahun 2024 merupakan dua tunjangan yang melekat pada gaji pokok.

Baca Juga: Gencatan Senjatan Antara Israel dan Hamas Akan Dimulai, 200 Truk Bantuan Siap Menuju Gaza Setiap Hari

Lalu, tunjangan apa saja yang dimaksud tersebut?

Menurut informasi, dua tunjangan yang bakal naik tahun 2024 adalah tunjangan pasangan, yakni istri/suami dari pensiunan PNS.

Kemudian, untuk tunjangan kedua yang juga akan ikut naik pada tahun 2024 adalah tunjangan anak dari pensiunan PNS.

Baca Juga: Kocak! Momen Bendahara Larang Temannya Masuk Kelas Jika Belum Bayar Uang Kas

Nantinya, besar dari tunjangan pensiunan PNS berupa tunjangan pasangan adalah sebesar 10 persen dari gaji pokok yang telah dinaikkan 12 persen.

Sedangkan, besar tunjangan anak dari pensiunan PNS adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Untuk estimasi tunjangan pasangan sebagai berikut.

Tunjangan pasangan pensiunan PNS golongan I diestimasikan sebesar Rp174.809 sampai dengan Rp225.668.

Tunjangan pasangan pensiunan PNS golongan II diestimasikan sebesar Rp174.809 sampai dengan Rp320.880.

Tunjangan pasangan pensiunan PNS golongan III diestimasikan sebesar Rp174.809 hingga Rp402.953.

Tunjangan pasangan pensiunan PNS golongan IV diestimasikan sebesar Rp174.809 hingga Rp475.585.

Sedangkan, untuk estimasi tunjangan anak adalah sebagai berikut.

Tunjangan anak pensiunan PNS golongan I diestimasikan sebesar Rp34.960 hingga Rp45.132.

Tunjangan anak pensiunan PNS golongan II diestimasikan sebesar Rp34.960 hingga Rp64.176.

Tunjangan anak pensiunan PNS golongan III diestimasikan sebesar Rp34.960 hingga Rp80.590.

Tunjangan anak pensiunan PNS golongan IV diestimasikan sebesar Rp34.960 hingga Rp95.116.

Itulah sekilas informasi terkait dua tunjangan pensiunan PNS yang juga akan ikut naik di tahun 2024.***

 

Rekomendasi