

inNalar.com – Penerapan sistem single salary ternyata bukan hanya berbicara mengenai nominal dan komponen gaji PNS yang bakal berubah.
Rupanya dengan adanya perubahan sistem gaji PNS dengan skema single salary ini juga turut merombak pengelompokan nominal penghasilan berdasarkan jenjang pangkat di setiap jabatan pegawainya.
Jadi nantinya tidak ada lagi sistem gaji pokok golongan I, II, III, dan IV melainkan akan berubah sesuai kedudukan pangkat pegawainya.
Baca Juga: Cuma Kantongi Rp2 Juta! Segini Gaji PNS Lulusan Sarjana Usai Lolos Tes CASN Esok, Masuk Golongan…
Merujuk pada dokumen Civil Apparatus Policiy Brief yang dirilis oleh BKN, besaran gaji pegawai negeri akan mengandalkan sistem grading yang gajinya dikelompokkan berdasarkan tiga jenis jabatan.
Jenis jabatan PNS yang dimaksud mulai dari Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Jabatan Administrasi atau JA dalam sistem gaji tunggal terbagi menjadi 16 level pangkat.
Baca Juga: Panen Cuan! PPPK Bakal Terima Kenaikan Gaji 8 Persen Ditambah 4 Tunjangan di Tahun 2024
Lebih dalam lagi, JA – 1 hingga JA – 10 berlaku untuk jabatan PNS pelaksana dengan kisaran gaji mulai dari Rp2.472.000 sampai dengan Rp5.521.800.
Kemudian jabatan PNS selaku Pengawas mulai dari pangkat JA – 9 sampai dengan 13.
Adapun pegawai dengan pangkat ini punya nominal gaji paling rendah sebesar Rp5.351.200 sampai dengan yang tertingginya Rp6.605.200.
Baca Juga: Disahkan Sri Mulyani, Gaji Honorer Satpam di Jawa Timur Ini Setara Gaji PNS Golongan IV
Kemudian level jabatan tertinggi dalam kelompok gaji JA mulai dari pangkat JA – 13 hingga JA -16.
Nominal gaji untuk jenis jabatan administrator tersebut berada di kisaran Rp6.605.200 – Rp7.253.800.
Selanjutnya, kelompok Jabatan Fungsional atau disingkat menjadi JF diketahui terbagi menjadi 20 tingkatan pangkat.
PNS dengan jabatan pemula masuk dalam level pangkat JF-4 dengan nominal komponen gaji sebesar Rp3.567.442.
Bagi pegawai dengan jabatan terampil bakal masuk ke pengelompokan gaji JF-5 dan 6 dengan nominal Rp3.776.631 sampai dengan Rp4.138.518.
Berbeda lagi dengan PNS tingkat mahir akan masuk ke dalam JF -7 dan 8, nominalnya mulai dari Rp4.882.742 dan Rp5.237.962.
Adapun untuk pegawai dengan tingkat jabatan penyelia bakal serupa dengan penggolongan gaji bagi pangkat ahli pertama.
Nominal gajinya masuk dalam kelompok pangkat JF – 9 dan 10, yakni sebesar Rp5.419.160 dan Rp5.653.378.
Selanjutnya untuk Ahli Muda masuk ke dalam jabatan JF -11 hingga 13 dengan nominal berkisar pada Rp5.837.962 – Rp6.497.378.
Lalu, untuk jabatan Ahli Madya dengan pangkat JF-13 sampai dengan JF-16 bakal peroleh komponen gaji sebesar Rp6.497.378 – Rp7.838.728.
Jabatan tertinggi di pengelompokan JF adalah PNS tingkat ahli utama yang masuk dalam pangkat JF-17 hingga JF-20.
Adapun nominalnya berkisar mulai dari Rp8.138.728 sampai dengan Rp8.944.822.
Kelompok gaji ketiga dalam sistem single salary dikhususkan pada level jabatan JPT Pratama 16 – 20 dengan nominal Rp8.539.000 – 9.768.900.
Setelah itu ada pula level jabatan JPT Madya 21 – 24 dengan besaran gajinya Rp10.076.400 sampai dengan Rp10.998.800.
Adapun yang terakhir dan pangkat tertinggi adalah JPT Utama yang ada di tingkat JPT-25 sampai JPT-27 dengan kisaran nominal dari Rp11.306.300 hingga Rp11.921.200.
Demikian perubahan skema pembagian pangkat dan nominal jabatan PNS jika gunakan sistem single salary, tidak ada lagi pembagian menurut golongan ruang I – IV. ***