Tak Hanya Dapat Tukin, Ternyata Agen Intelijen BIN Juga Bakal Raih Tunjangan Jabatan Fungsional, Intip Nominalnya!

inNalar.com – BIN (Badan Intelijen Negara) merupakan instansi yang cukup banyak diminati oleh CPNS.

Tentu hal ini tidak lain karena nominal gajinya yang lumayan serta berbagai tunjangan lainnya.

Para pegawai BIN bahkan tidak hanya akan mendapatkan tunjangan kinerja saja.

Baca Juga: Asik! Masyarakat Jogja Full Senyum, Sultan Pastikan UMP Yogyakarta 2024 Resmi Naik

Mereka juga akan memperoleh tunjangan jabatan fungsional dengan nominal berbeda-beda.

Tentu masih banyak yang penasaran mengenai besaran nominalnya.

Salah satunya seperti tunjangan fungsional jabatan dari Agen Intelijen BIN.

Baca Juga: Auto Tajir! Tunjangan Kinerja BIN Ada yang Tembus Rp33,2 Juta per Bulan, Pantesan Jadi Pekerjaan Impian di Indonesia

Oleh sebab itu, simak rincian selengkapnya pada penjelasan di bawah ini:

Tunjangan Fungsional Agen Intelijen BIN

Agen Intelijen merupakan sebuah alat negara yang memiliki pekerjaan khusus di bawah naungan BIN.

Kedudukannya bahkan berada di bawah presiden serta mempunyai tanggung jawab penuh terhadap presiden.

Baca Juga: Aksi Nyata BRI Peduli dan Yayasan Bening Saguling Ajak Masyarakat Tepi Sungai Citarum Kelola Sampah

Tidak jauh berbeda dengan ASN PNS lainnya, Agen Intelijen tersebut juga akan mendapatkan tunjangan.

Salah satunya seperti tunjangan jabatan fungsional yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2022.

Setiap pegawai nantinya akan mendapatkannya sesuai dengan tingkat jabatannya masing-masing.

Tidak heran jika nominalnya akan berbeda untuk setiap pegawainya. Berikut rinciannya:

  • Jabatan Ahli Utama Rp2.217.000
  • Jabatan Ahli Madya Rp1.848.000
  • Jabatan Ahli Muda Rp1.260.000
  • Jabatan Ahli Pertama Rp540.000

Itu tadi rincian mengenai tunjangan jabatan fungsional dari Agen Intelijen BIN.

Tunjangan tersebut diperoleh sesuai dengan jabatannya sehingga penting untuk mengetahuinya secara rinci. ***

 

Rekomendasi