

inNalar.com – BIN (Badan Intelijen Negara) merupakan instansi yang cukup banyak diminati oleh CPNS.
Tentu hal ini tidak lain karena nominal gajinya yang lumayan serta berbagai tunjangan lainnya.
Para pegawai BIN bahkan tidak hanya akan mendapatkan tunjangan kinerja saja.
Baca Juga: Asik! Masyarakat Jogja Full Senyum, Sultan Pastikan UMP Yogyakarta 2024 Resmi Naik
Mereka juga akan memperoleh tunjangan jabatan fungsional dengan nominal berbeda-beda.
Tentu masih banyak yang penasaran mengenai besaran nominalnya.
Salah satunya seperti tunjangan fungsional jabatan dari Agen Intelijen BIN.
Oleh sebab itu, simak rincian selengkapnya pada penjelasan di bawah ini:
Tunjangan Fungsional Agen Intelijen BIN
Agen Intelijen merupakan sebuah alat negara yang memiliki pekerjaan khusus di bawah naungan BIN.
Kedudukannya bahkan berada di bawah presiden serta mempunyai tanggung jawab penuh terhadap presiden.
Baca Juga: Aksi Nyata BRI Peduli dan Yayasan Bening Saguling Ajak Masyarakat Tepi Sungai Citarum Kelola Sampah
Tidak jauh berbeda dengan ASN PNS lainnya, Agen Intelijen tersebut juga akan mendapatkan tunjangan.
Salah satunya seperti tunjangan jabatan fungsional yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2022.
Setiap pegawai nantinya akan mendapatkannya sesuai dengan tingkat jabatannya masing-masing.
Tidak heran jika nominalnya akan berbeda untuk setiap pegawainya. Berikut rinciannya:
Itu tadi rincian mengenai tunjangan jabatan fungsional dari Agen Intelijen BIN.
Tunjangan tersebut diperoleh sesuai dengan jabatannya sehingga penting untuk mengetahuinya secara rinci. ***