

inNalar.com – Pensiunan PNS di Tanah Air nantinya tidak hanya mendapatkan gaji per bulan saja.
Akan tetapi, mereka juga akan dimakmurkan dengan adanya dua tunjangan ini.
Baik itu untuk golongan I, II, III, atau IV. Terlebih, gaji pensiunan PNS nantinya juga akan mengalami kenaikan.
Yakni sebanyak 12 persen serta berlaku mulai bulan Januari 2024 mendatang.
Baca Juga: Kantong Auto Sesak! Lembaga BPK Siap Berikan Gaji Segini Buat PNS Lulusan S1, Cuma Rp2,5 Juta?
Dengan begitu, tidak lama lagi mereka akan mendapatkan gaji bulanan yang lebih tinggi dari sebelumnya.
Sedangkan kenaikan gaji untuk PNS yang masih aktif sebesar 2024.
Kenaikan ini juga sama-sama berlaku mulai bulan Januari tahun depan.
Pensiunan PNS nantinya akan mendapatkan 2 tunjangan yang diberikan oleh PT Taspen.
PT Taspen sendiri merupakan perusahaan yang memegang penuh upah dari pensiunan tersebut.
Tidak heran jika sangat penting untuk mengetahui apa saja tunjangan tersebut.
Sebanyak dua tunjangan yang akan diperoleh pensiunan PNS adalah:
Sedangkan untuk gaji per bulan pensiunan PNS yang diterima di bulan ini adalah seperti berikut:
Baca Juga: Alhamdulillah, Golongan III Pensiunan PNS Bisa Dapat Kenaikan Gaji Rp431 Ribu di Tahun 2024
Itu dia beberapa tunjangan dan gaji yang diterima oleh pensiunan PNS.
Gaji pensiunan di bulan Desember 2023 ini sendiri masih belum mengalami kenaikan.
Adapun nominal tertingginya mencapai Rp4.425.900 serta terendah Rp1.560.800.
Tentu penting bagi Anda untuk mengecek apakah sudah mendapatkan pencairan gaji tersebut.
Baca Juga: Banyak Promo Meriah! BRI dan Citilink Gelar Online Travel Fair
Sebelum mencairkannya, maka penting bagi para pensiunan PNS untuk melakukan otentikasi terlebih dahulu.
Dengan begitu, PT Taspen pasti dapat mencairkannya secara tepat waktu tanpa adanya keterlambatan.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi