Tak Disangka, Ternyata Gaji Menteri PUPR Basuki Jumlahnya Justru Lebih Kecil Dibanding Anggota PNS, Jumlahnya Cuma…

InNalar.com – Sejak UU No 20 tahun 2023 disahkan, maka saat ini hanya orang berstatus ASN dapat bekerja di instansi pemerintah.

Hal itu pun juga akan berlaku di kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikepalai oleh menteri Basuki.

Namun bagaimana besaran gaji yang akan diterima oleh PNS di kementerian tersebut dibandingkan dengan menterinya itu sendiri?

Baca Juga: Membawahi Banyak ASN, Gaji Sri Mulyani Ternyata Bisa Disandingkan dengan Penghasilan PNS, Pendapatannya Cuma…

Banyak orang Indonesia mungkin tahu, jika Indonesia saat ini tengah banyak melakukan pembangunan infrastruktur.

Tentu pembangunan infrastruktur itu tak akan lepas dari peran Menteri Basuki.

Namun dalam melakukan pembangunan tersebut, tentu proyek itu juga tak akan lepas dari bantuan para ASN di kementeriannya.

Baca Juga: Anggota Bawaslu Medan Terkena OTT saat Terima Uang dari Caleg, Langgar Kode Etik Apa Aja?

Tak dapat dihindari, sebenarnya memang peran para PNS di kementerian PUPR ini juga memberikan banyak bantuan di Indonesia.

Tapi atas kerja kerasnya itu, berapakah gaji yang diperoleh para abdi negara tersebut?

Gaji pokok (gapok) yang akan didapatkan oleh PNS sendiri sebenarnya saat ini telah diatur pada PP No 15 tahun 2019 yang memiliki besaran berbeda dari tiap golongan serta pangkatnya.

Baca Juga: Kurangnya SDM Kompeten, MenPAN RB Siapkan Reward Khusus Bagi ASN di Daerah Pelosok Mulai 2024

Besaran itu berkisar dari yang terkecil Rp 1,5 juta, hingga yang tertinggi adalah Rp 5,9 juta.

Bahkan sebenarnya gapok itu lebih besar dibandingkan apa yang akan diperoleh oleh para menteri di Indonesia.

Sebab gaji para menteri di Indonesia telah dituliskan pada PP No 60 Tahun 2000 yang terdapat di pasal 2.

Jika mengacu pada PP itu, maka gaji pokok yang diterima para menteri, termasuk Basuki adalah Rp 5,04 juta.

Saat membandingkannya dengan gapok PNS, tentu justru pegawai ASN itulah yang akan menerima penghasilan bulanan lebih besar.

Pasalnya, penghasilan tertinggi pegawai negeri sipil saja jumlahnya capai Rp 5,9 juta, sedangkan menteri hanya Rp 5,04 juta.

Namun hal itu akan berbeda lagi saat penghasilannya ditambahkan juga dengan tunjangannya.

Sebab tunjangann para Menteri ini dapat dibilang dapat membuat dompet semakin sulit ditekuk karena cukup besar.

Mengacu ke Keppres Nomor 68 Tahun 2001 di Pasal 2e, peraturan ini telah membahas tunjangan yang akan diterima oleh beberapa pejabat negara.

Salah satunya adalah pejabat negara seperti Basuki yang akan menerima tunjangan sebanyak Rp 13,6 juta per bulan.

Jadi, bagi menteri yang tengah menjabat di kementerian PUPR, maka total penghasilan yang akan didapat tiap bulannya yaitu Rp 18,64 juta.

Dari jumlah di atas, bahkan itu nantinya akan menjadi lebih besar saat ikut memasukan tunjangan dan fasilitas lainnya yang belum disebutkan.

Sebab ada pula pemberian fasilitas asuransi kelas VVIP, rumah dinas serta dana taktis.

Bahkan dikatakan jika dana taktis ini jumlahnya cukup besar dan angkanya jauh lebih besar dari gaji pokok para menteri.

Karena dana taktis itu besarannya bisa mencapai Rp 100 juta – 150 juta.

Meski nampak besar dan menggiurkan, tentu tak semua orang akan mampu bekerja seperti Menteri Basuki di kementerian PUPR.

Sebab tugas ini memang cukup berat dan tentunya sebanding dengan penghasilan yang akan didapat oleh menteri terlucu di Indonesia ini. ***

 

Rekomendasi