

inNalar.com – Jessica Wongso divonis bersalah atas kematian Mirna Salihin menggunakan media kopi sianida. Pada 18 Agustus kemarin, Jessica dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Kendati demikian, kasus kopi sianida masih menyisakan tanda tanya besar. Bahkan, kini pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan memulai babak baru.
Otto Hasibuan berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah atas kematian Mirna Salihin.
Baca Juga: Peluang Emas Gaji PNS Rp6,4 Juta! ANRI Buka Formasi CPNS 2024 Lulusan S1, Ini Posisinya
Oleh sebab itu, pihaknya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dengan membawa bukti baru.
Menurut Otto, bukti ini sempat hilang 8 tahun lamanya. Tapi, kali ini pihaknya yakin PK kedua Jessica Wongso akan menjadi game changer.
“Selama 8 tahun ini, kami kesulitan menemukan bukti ini sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran keputusan hakim,” kata Otto dalam konferensi pers bersama Jessica, Minggu 18 Agustus 2024.
Baca Juga: Di Balik Status Terpidana Jessica Wongso di Kasus Kopi Sianida, Otto: Semuanya Dipengaruhi Atasan
Lebih lanjut, kata Otto jika bukti baru tersebut ditunjukkan di persidangan 2016, maka putusan hakim terhadap Jessica berubah.
“Bukti itu sebenarnya ada, tapi disembunyikan oleh seseorang sehingga hilang, sehinga putusan memberatkan Jessica,” ujarnya.
Jika PK kedua benar-benar diajukan, kemungkinan besar Jessica Wongso bisa dibebaskan atau paling minim masa tahanannya dikurangi.
Baca Juga: AWAS KELIRU! Begini Ketentuan Swafoto dan Pasfoto yang Benar saat Pendaftaran CPNS 2024
Di sisi lain seorang wartawan senior bernama Fristian Griec membongkar kepribadian Jessica Wongso terpidana kasus kopi sianida.
Dalam keterangannya di YouTube dr Richard Lee pada 21 Agustus 2024, ia sudah mengikuti kasus Jessica sejak 2016.
Selama itu, Fristian Griec banyak mengetahui kepribadian Jessica Wongso. Bahkan, dirinya mengaku Jessica tak seperti yang dipersepsikan publik.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Hal 131 Kelas 6 SD Bab 5 Kurikulum Merdeka
“Dia tidak akan bisa bertahan selama 8 tahun kalau tidak berdamai dengan dirinya sendiri. Kalau dia stress selesai itu secara mental secara fisik,” kata Griec.
Lebih lanjut, menurut keterangannya, Jessica mampu menerima apapun keadaan yang dialami selama 8 tahun mendekam di penjara.
Terlebih suasana dalam lapas tidak akan membuat terpidana kasus kopi sianida hidup berpura-pura dalam waktu lama tersebut.
Baca Juga: Otto Hasibuan Mengaku Sempat Dapat Tekanan Besar saat Kawal Kasus Jessica Wongso, Ternyata…
“Kalau dia berkepribadian ganda, itu tidak akan bertahan almost sembilan tahun. 24 jam loh dia diawasi oleh sipir,” terangnya.