Tak Ada Lagi Honorer, Tahun 2024 Pemerintah Bakal Ubah Sistem PNS Part Time, Berdasarkan UU ASN 2023 Segini Gajinya!

inNalar.com – Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 atau UU ASN 2023, dalam pemerintahan tidak akan ada lagi tenaga honorer.

Sesuai intruksi UU ASN 2023, tenaga honorer di pemerintahan akan dihapus keseluruhannya.

Oleh karena itu, bagi pejabat pemerintah yang saat ini masih menyandang sebagai honorer disarankan untuk segera mendaftar sebagai PPPK.

Baca Juga: Israel Terus Langgar Hukum Humaniter, 67 Jurnalis Tewas di Gaza yang Jadi Korban Genosida

Dalam sistem PPPK ini, Pegawai Pemerintah akan bekerja sesuai dengan waktu yang ditentukan, atau istilahnya adalah part time.

Hal tersebut pun pernah termuat dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014.

Adapun tujuan dari pemerintah dalam mengadakan unsur baru di sini adalah untuk mengakomodir para tenaga honorer yang lingkup kerjanya di pemerintahan.

Baca Juga: Wah Sayang Banget! Tenaga Honorer Kategori Ini Ternyata Sulit Diangkat Jadi PPPK Walau Tidak Ada PHK Massal, Siapa Saja?

Sebab, pada tanggal 28 November status tenaga honorer ini akan segera dihapuskan.

Nah, kira-kira berapa besaran gaji yang diterima para PPPK baru tersebut?

Menurut informasi, nominal atau besaran PPPK part time tidaklah menentu, sebab disesuaikan dengan mekanisme kerja dan waktunya.

Baca Juga: GAWAT! Wabah Pneumonia Menggila di China, Pasien Anak-anak Banjiri Rumah Sakit untuk Berobat, Pandemi Baru Pasca Covid?

Meskipun begitu, aturan gaji yang diberikan kepada honorer pada tahun-tahun sebelumnya disesuaikan dengan PMK Nomor 83/PMK.02/2022.

Diketahui, pernyataan yang ditemui di dalam PMK tersebut adalah besaran gaji satpam mencapai Rp5,61 juta, sedangkan gaji tertingginya adalah Rp4,18 juta.

Nah, tentnya dengan adanya Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 diluncurkan, besaran gaji yang bakal diterima tenaga honorer akan berbeda dari sebelumnya.

Selain di atas, tujuan lain dari adanya perubahan status honorer ke PPPK adalah agar para tenaga honorer di pemerintahan tidak kehilangan pekerjaan mereka.

Adapula tujuan yang lainnya adalah agar pembayaran gaji tenaga honorer tidak membebani anggaran pemerintah pada tahun mendatang.

Itulah sekilas informasi terkait perubahan status tenga honorer ke PPPK pada tahun 2024 mendatang.***

 

Rekomendasi