Tajir Melintir! PNS DKI Jakarta Ada yang Kantongi Tunjangan Kinerja hingga Rp127 Juta, Jabatan Apa?

inNalar.com – Pendapatan gaji PNS di Pemprov DKI Jakarta tergolong cukup menggiurkan jika dibandingkan pemerintah daerah lainnya.

Ini sebagaimana telah tercantum pada PP Nomor 15 Tahun 2019 mengenai gaji pokok PNS yang nilainya secara keseluruhan sama. 

Namun, perbedaannya terletak pada tunjangan lain-lain yang diberikan bersamaan dengan gaji pokok PNS.

Baca Juga: Intip Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendikbud Semua Golongan dan Jabatan, Tertinggi Rp33,2 Juta?

Beberapa tunjangan yang bakal didapatkan seorang PNS Pemprov DKI Jakarta adalah Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Lantas, apakah benar tunjangan PNS DKI bisa mencapai Rp127 juta?

Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 mengenai Perubahan Kedua terhadap Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai, PNS berhak atas TPP yang mengumumkan setiap sekali.

Baca Juga: Ramalan Weton Senin Pon 13 November 2023, Akan Bergelimang Hoki Jika Melakukan Hal Ini

Biasanya, TPP akan diberikan sesuai dengan beban kerja dan prestasi dari seorang PNS.

TPP dengan nilai tertinggi adalah Sekretaris Daerah dengan nilai mencapai Rp127,71 juta. 

Untuk TPP terendah adalah Calon PNS di Rumah Sakit Umum Daerah dengan nilai sekitar Rp3,51 juta.

Baca Juga: Jadi Formasi Favorit Lulusan SMA-SMK saat CPNS, Ternyata Segini Gaji PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham

Berikut daftar Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS Pemprov DKI Jakarta adalah :

  1. Sekretariat Daerah yaitu sebesar Rp63,9 juta-Rp127,71 juta
  2. Biro Pemerintahan yaitu sebesar Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  3. Biro Hukum yaitu sebesar Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi yaitu sebesar Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  5. Biro Kepala Daerah yaitu sebesar Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  7. Biro perekonomian dan keuangan yaitu sebesar Rp26 ,19 juta-Rp55,17 juta. Inspektorat yaitu sebesar Rp27 juta-Rp63,9 juta
  8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yaitu sebesar Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
  9. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu sebesar Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
  10. Badan Pengelolaan Aset Daerah yaitu sebesar Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
  11. Badan Pembinaan BUMD yaitu sebesar Rp26,19 juta-Rp51,57 juta
  12. Badan Kepegawaian Daerah yaitu sebesar Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
  13. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yaitu sebesar Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  14. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yaitu sebesar Rp25,74 juta-Rp51,57 juta
  15. Dinas Pendidikan yaitu sebesar Rp25,74 juta-Rp60,48 juta
  16. Dinas Perhubungan yaitu sebesar Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
  17. Dinas Kebudayaan yaitu sebesar Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  18. Satuan Polisi Pamong Praja yaitu sebesar Rp26,19 juta-Rp57,87 juta
  19. Sekretaris DPRD yaitu sebesar Rp26,19 juta-Rp51,57 juta
  20. Kota Administrasi yaitu sebesar Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
  21. Kabupaten Administrasi yaitu sebesar Rp26,19 juta-Rp62,37 juta
  22. Kecamatan yaitu sebesar Rp25,74 juta-Rp39,96 juta
  23. Kelurahan yaitu sebesar Rp25,74 juta- Rp27 juta
  24. Keahlian Utama yaitu sebesar Rp31,77 juta
  25. Keahlian Madya yaitu sebesar Rp26,55 juta
  26. Keahlian Muda yaitu sebesar Rp23,58 juta
  27. Keahlian Pertama yaitu sebesar Rp18,72 juta
  28. Keterampilan Pemula yaitu sebesar Rp12,96 juta
  29. Calon PNS yaitu sebesar Rp3,51 juta- Rp4,86 juta

Demikian besaran gaji Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS yang penempatannya berada di Pemprov DKI Jakarta.***

Rekomendasi