

inNalar.com – Pendapatan gaji PNS di Pemprov DKI Jakarta tergolong cukup menggiurkan jika dibandingkan pemerintah daerah lainnya.
Ini sebagaimana telah tercantum pada PP Nomor 15 Tahun 2019 mengenai gaji pokok PNS yang nilainya secara keseluruhan sama.
Namun, perbedaannya terletak pada tunjangan lain-lain yang diberikan bersamaan dengan gaji pokok PNS.
Beberapa tunjangan yang bakal didapatkan seorang PNS Pemprov DKI Jakarta adalah Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Lantas, apakah benar tunjangan PNS DKI bisa mencapai Rp127 juta?
Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 mengenai Perubahan Kedua terhadap Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai, PNS berhak atas TPP yang mengumumkan setiap sekali.
Baca Juga: Ramalan Weton Senin Pon 13 November 2023, Akan Bergelimang Hoki Jika Melakukan Hal Ini
Biasanya, TPP akan diberikan sesuai dengan beban kerja dan prestasi dari seorang PNS.
TPP dengan nilai tertinggi adalah Sekretaris Daerah dengan nilai mencapai Rp127,71 juta.
Untuk TPP terendah adalah Calon PNS di Rumah Sakit Umum Daerah dengan nilai sekitar Rp3,51 juta.
Baca Juga: Jadi Formasi Favorit Lulusan SMA-SMK saat CPNS, Ternyata Segini Gaji PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham
Berikut daftar Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS Pemprov DKI Jakarta adalah :
Demikian besaran gaji Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS yang penempatannya berada di Pemprov DKI Jakarta.***