Tajir Melintir, Besar Gaji Pensiunan PNS Tanggal 1 Desember 2023 Bakal Dicairkan Taspen Sampai Rp4,4 Juta

inNalar.com – Khusus bagi pensiunan PNS, pada tanggal 1 Desember 2023 mendatang PT Taspen akan mentransfer gaji bulanannya.

Jika dihitung dari tanggal 26 November 2023, PT Taspen akan mencairkan gaji pensiunan PNS tinggal beberapa lagi.

Oleh sebab itu, para pensiunan PNS harus segera bersiap-siap untuk menerima gajinya masing-masing.

Baca Juga: Banyak Dicari! ASN Data Analis di Kemenkes Raup Tunjangan Kinerja per Bulan, Tertinggi Rp17 Juta, Terendah…

Seperti bulan-bulan sebelumnya, gaji dari pensiunan PNS akan dicairkan setiap tanggal satu atau awal bulan.

Jadi, dapat dipastikan bahwa gaji pensiunan PNS pada bulan Desember juga akan dicairkan pada tanggal satunya.

Nah, untuk besaran gaji pensiunan PNS pada bulan Desember kabarnya nominalnya sangat besar.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik Drastis Akibat Wacana Pengubahan Skema Pembayaran oleh PT Taspen, Cek Besarannya!

PT Taspen akan megirimkan atau mentransfer gaji mereka dengan nominal yang sangat besar, terlebih lagi gaji para pensiunan PNS golongan IIIA.

Gaji pensiunan PNS golongan IIIA memang sedang hangat-hangatnya diburu.

Bukan tanpa alasan, sebab gaji pensiunan PNS golongan IIIA nominalnya tembus hingga jutaan rupiah.

Baca Juga: WOW! Jaksa Agung di Kejaksaan RI Terima Tunjangan Kinerja Segini Setiap Bulannya, Hampir Rp50 Juta?

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa gaji pensiunan PNS yang akan segera cair di tanggal 1 Desember 2023 masih tetap mengacu pada PP nomor 18 Tahun 2019.

Dimana, untuk nominalnya sendiri masih tergantung pada masing-masing golongan para pensiunan PNS.

Diketahui, pada skema pembayaran gaji pensiunan PNS terdapat 4 penggolongan, yakni golongan I, II, III, dan IV.

Berikut nominal gaji keempat golongan tersebut.

Golongan I pensiunan PNS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 hingga Rp 2.014.000.

Golongan II pensiunan PNS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 hingga Rp 2.865.000.

Golongan III pensiunan PNS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 hingga Rp3.597.000.

Golongan IV pensiunan PNS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 hingga Rp4.425.000.

Itulah nominal gaji pensiunan PNS pada bulan Desember 2023 mendatang yang didasarkan pada PP nomor 18 tahun 2019.***

 

Rekomendasi