Tajir! 5 Kelas Jabatan ASN di Kementerian PUPR Ini Miliki Tunjangan Kinerja Capai Puluhan Juta per Bulan

inNalar.com – Dalam lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kelas jabatan merujuk pada klasifikasi jabatan dalam sebuah organisai yang didasarkan pada evaluasi dalam satuan Kementerian Pekerjaan Umum yang setelahnya digunakan sebagai acuan untuk pemberian tunjangan kinerja.

Sesuai dengan penjelasan di atas, tunjangan kinerja yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian PUPR berbeda-beda tergantung kelas jabatan mereka.

Kelas jabatan (KJ) yang rendah memiliki tunjangan kinerja yang kecil dan begitupn sebaliknya, KJ tinggi juga memiliki tukin yang nominalnya besar.

Baca Juga: Kembali Terjadi, Peserta Tes SKD CPNS 2023 Membawa Jimat Agar Lolos Jadi PNS, Begini Tata Tertibnya

Namun, meski sama-sama memiliki KJ yang ada di peringkat atas, tidak membuat tukin antar Aparatur Sipil Negara memiliki perbedaan yang kecil.

Justru sebaliknya, perbedaan besaran tukin yang mereka miliki justru sangat besar.

Penasaran? Berikut adalah 5 kelas jabatan di lingkungan Kementerian PUPR yang memiliki tunjangan kinerja terbesar berdasar Perpres No 125 tahun 2018.

Baca Juga: Coba Jawab Yuk! Latihan Soal CPNS 2023 Tes Wawasan Kebangsaan Full Disertai Kunci Jawabannya

5. Pada posisi kelima adalah kelas jabatan (KJ) 13 dengan nilai tukin Rp10.936.000.

4. Selanjutnya, pada urutan keempat adalah ASN dengan kelas jabatan 14 yang memiliki nilai tunjangan kinerja mencapai Rp17.064.000.

3. Urutan ketiga ditempati oleh kelas jabatan 15 dengan nominal tukin Rp19.280.000.

Baca Juga: Dianggarkan Rp52 Triliun oleh Sri Mulyani, Kenaikan Gaji ASN Tahun 2024 Akan Berlaku Mulai Bulan…

2. Tunjangan kinerja terbesar kedua di antara ASN yang ada di lingkungan Kementerian PUPR adalah KJ 16 dengan nominal mencapai Rp27.577.500.

1. Terakhir sekaligus menjadi kelas jabatan dengan tukin terbesar adalah KJ 17 yang nominalnya mencapai Rp33.240.000.

Dari lima kelas jabatan di atas, dapat dilihat bahwa meskipun hanya berbeda satu tingkat, namun, besaran tukin yang didapat sangatlah berbeda.

Perbedaan yang cukup ekstrem dapat dilihat dari tunjangan kinerja antara KJ 15 dan 16. Perbedaan besaran nominal diantara keduanya adalah sekitar Rp8 juta.

Meski memiliki perbedaan tukin yang sangat besar, namun, hal ini selaras dengan tanggung jawab yang diemban.

Semakin tinggi kelas jabatan ASN, maka, semakin besar pula tanggung jawab yang dimiliki.***

 

 

Rekomendasi