

inNalar.com – Sebentar lagi memasuki Januari 2024. PNS sangat gembira menyambut kedatangan tahun baru ini.
Selain karena gaji pokok dan berbagai tunjangan kinerja PNS yang dinaikkan, gaji pensiunan dan bonus yang lain juga turut cair.
Kenaikan gaji dan tunjangan para PNS ini telah resmi diumumkan Presiden Jokowi dan mulai berlaku tahun 2024.
Kabarnya, ada tiga jenis royalti yang sangat ditunggu-tunggu para pegawai sipil di tahun baru ini.
Baca Juga: Duta Besar Palestina untuk Zimbabwe Tewas dalam Serangan yang Dilancarkan Israel
Tiga jenis royalti ini telah diputuskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Tiga jenis royalti ini diharapkan dapat memicu dan mendorong kesemangatan para PNS untuk meningkatkan kinerja di tahun depan.
Royalti yang dimaksud adalah biaya makanan penambah daya tahan tubuh, uang lembur, dan uang makan lembur.
PNS akan mendapatkan biaya makanan penambah daya tahan tubuh sesuai provinsinya masing-masing sebagai berikut:
1. Biaya makan Rp25.000,- per hari;
– Provinsi Papua
– Provinsi Papua Barat
– Provinsi Papua Barat Daya
– Provinsi Papua Tengah
– Provinsi Papua Selatan
– Provinsi Papua Pegunungan
Baca Juga: Buka UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023, Presiden Joko Widodo Apresiasi Keberpihakan BRI Majukan UMKM
2. Biaya makan Rp22.000,- per hari;
– Provinsi Maluku Utara
3. Biaya makan Rp20.000,- per hari;
– Provinsi Maluku
4. Biaya makan Rp19.000,- per hari;
– Provinsi Aceh
– Provinsi Sumatera Selatan
– Provinsi Riau
– Provinsi Kepulauan Riau
– Provinsi Banten
– Provinsi Jawa Barat
– Provinsi DKI Jakarta
– Provinsi Jawa Tengah
– Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
– Provinsi Jawa Timur
– Provinsi Bali
– Provinsi Nusa Tenggara Barat
– Provinsi Nusa Tenggara Timur
– Provinsi Kalimantan Barat
– Provinsi Kalimantan Timur
– Provinsi Kalimantan Utara
– Provinsi Sulawesi Utara
– Provinsi Sulawesi Selatan
– Provinsi Gorontalo
– Provinsi Sulawesi Tenggara
5. Biaya makan Rp18.000,- per hari;
– Provinsi Sumatera Barat
– Provinsi Sumatera Selatan
– Provinsi Jambi
– Provinsi Lampung
– Provinsi Bengkulu
– Provinsi Bangka Belitung
– Provinsi Kalimantan Tengah
– Provinsi Kalimantan Selatan
– Provinsi Sulawesi Barat
Sementara uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS akan disesuaikan dengan golongan masing-masing sebagai berikut;
a. Uang Lembur
– Golongan I: Rp18.000,- per jam
– Golongan II: Rp24.000- per jam
– Golongan III: Rp30.000,- per jam
– Golongan IV: Rp36.000,- per jam
b. Uang Makan Lembur
– Golongan I dan II: Rp35.000,- per hari
– Golongan III: Rp37.000,- per hari
– Golongan IV: Rp41.000,- per hari
Demikian perincian tiga jenis royalti yang akan diperoleh PNS mulai bulan Januari 2024 nanti. Semoga bermanfaat. ***