Tahun 2024 PNS Lulusan Sarjana Auto Cuan! Segini Lho Nominal Gapoknya Setelah Dinaikkan 8 Persen

inNalar.com – Pada tahun 2024 mendatang, PNS akan mendapatkan penghargaan baru dari pemerintah.

Bukan hadiah motor ataupun mobil, melainkan adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen kepada PNS.

Pernyataan naiknya gaji PNS ini disesuaikan dengan adanya pengumuman resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Puing-puing Pesawat TNI AU Ditemukan di Area Pegunungan Pasuruan, Tim Investigasi Fokus Cari FDR Guna Akses Data Penerbangan

Telah diketahui bersama, sebenarnya kenaikan gaji PNS tersebut merupakan usulan langsung dari Presiden Jokowi.

Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, PNS akan mendapatkan kenaikan gaji dari pemerintah sebesar 8 persen.

Adanya kenaikan gaji ini ditujukan agar kehidupan para PNS Indonesia lebih sejahtera lagi dari sebelumnya.

Baca Juga: Sukses Gelar Konser di Jakarta, Coldplay Beri Kapal Pembersih Sampah untuk Sungai Cisadane, Bagaimana Cara Kerjanya?

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.

Nah, kenaikan gaji 8 persen ini akan ditambahkan dengan penerimaan gaji lama yang sebelumnya telah tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS memang pada tahun 2019 lalu sebelum adanya pandemi covid-19.

Baca Juga: Sedot Anggaran Rp254 Miliar, Begini Penampakan Proyek Kelok 18 di JJLS Pansela Yogyakarta

Jadi, berhubung pandemi telah terselesaikan, maka pada tanggal 16 Agustus 2023 tersebut, akhirnya Presiden Jokowi langsung mengusulkan kenaikan gajinya.

Lantas, apa yang ada di benak pembaca sekalian terkait gaji PNS yang dinaikkan 8 persen ini?

Tentu saja nominalnya, sebab hal tersebutlah yang paling penting.

Melansir dari sumber yang sama, akan ada empat golongan PNS pemerima kenaikan gaji, yakni I, II, III, IV.

Tentusaja, dari keempat golongan PNS tersebut terdapat kenaikan gaji yang berbeda-beda nominalnya, tergantung besaran gaji pokoknya.

Nah, pada artikel ini akan dibahas terkait kenaikan gaji PNS lulusan sarjana atau golongan III.

Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok dari PNS golongan IIIA berada di kisaran Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.

Namun, sebab pada tahun 2024 mendatang PNS kana mendapatkan kenaikan gaji 8 persen, diperkirakan penerimaan golongan IIIA adalah sebesar Rp 2.785.752 hingga Rp 4.575.312. ***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]