

inNalar.com – Pada tahun 2024 mendatang, Presiden Jokowi bakal memastikan akan adanya kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri.
Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji PNS, TNI, Polri akan dinaikkan sebesar 8 persen.
Selain itu, uang pensiunan PNS juga bakal dinaikkan sebesar 12 persen pada tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Wow! Belum Genap 1 Tahun, Gaji Pokok PNS Hakim Mahkamah Agung Bisa Dapat Rp2,8 Juta Buat Golongan…
Kepastian adanya kenaikan gaji PNS dan pensiunannya tersebut telah diutarakan oleh Presiden Jokowi dalam pidato pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di DPR.
Tujuan awal adanya kenaikan gaji PNS tersebut adalah untuk menggenjot produktivitas dalam negeri.
Namun, menurut salah satu pengamat nasional yang bernama Prof. Didik J Rachbini mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan tidak mungkin.
Sebab, penyakit korupsi para pegawai negeri telah merajalela di negeri ini.
Selain itu, seleksi PNS di negeri ini menurutnya pun terlalu primitif dan kurang modern.
Oleh karena itu, adanya kenaikan gaji 8 persen hingga 100 persen pun tidak akan berpengaruh untuk menjadikan para PNS profesional dan produktif.
“Bea cukai dan pajak hampir Rp100 juta gajinya, tapi korupsinya nomor satu kalo dilombakan”, ungkap Prof. Didik J Rachbini.
Membahas mengenai kenaikan gaji PNS, tentu saja tidak akan lengkap jika tidak tahu nominal anggaran negara terkait hal tersebut.
Menurut informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menganggarkan dana sebesar Rp52 triliun.
Anggaran yang disiapkan pemerintah memanglah tidak sedikit.
Rencananya, para PNS akan mulai menerima gaji pokok dengan kenaikan 8 persen pada bulan Januari 2024 mendatang.
Itulah sekilas informasi terkait kenaikan gaji PNS yang bakal diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi