Jangan Asal Pergi! Kemenag Laporkan Umroh Backpacker ke Polda Metro Jaya, Denda Rp6M dan Kurungan 6 Tahun

Menurut Kementerian Agama, praktik umroh backpacker sangat berpotensi merugikan banyak pihak, karena peluang tindak pidana penipuan.