Jangan Asal Pergi! Kemenag Laporkan Umroh Backpacker ke Polda Metro Jaya, Denda Rp6M dan Kurungan 6 Tahun
Menurut Kementerian Agama, praktik umroh backpacker sangat berpotensi merugikan banyak pihak, karena peluang tindak pidana penipuan.
Menurut Kementerian Agama, praktik umroh backpacker sangat berpotensi merugikan banyak pihak, karena peluang tindak pidana penipuan.
