PNS dan PPPK Tak Boleh Kerja Asal-asalan, Begini Tugas hingga Peranan Krusial Sesuai UU ASN Terbaru

PNS dan PPPK tidak boleh sembarangan dikarenakan memiliki fungsi, tugas, dan peran yang sesuai dengan UU ASN terbaru, Selengkapnya di sini