Naik 12 Persen, Segini Gaji Pensiun PNS yang Akan Diterima 2024, Golongan I dan II Dapat Berapa?
Berikut adalah gaji pensiun PNS pada tahun 2024 setelah naik sebesar 12 persen. PNS golongan I dan II akan menerima gaji segini per bulan.
Berikut adalah gaji pensiun PNS pada tahun 2024 setelah naik sebesar 12 persen. PNS golongan I dan II akan menerima gaji segini per bulan.

Ketua dan Wakil Ketua KPK tidak memiliki hak pensiun, namun, diganti dengan tunjangan hari tua sebagaimana diatur dalam PP Nomor 82/2015.

Ulasan terkait kado khusus akhir tahun bagi pensiunan PNS golongan ini yang nominalnya Rp3,5 juta, berikut informasi selengkapnya.

Berikut ini adalah nominal gaji pensiunan janda atau duda yang meninggal dunia sesuai PP Nomor 18 Tahun 2019. Golongan I mendapat ...

Berikut adalah persyaratan agar PNS yang sudah pensiun dapat mendapat gaji pensiunan setiap bulannya. Yang pertama adalah ...

Ahli waris pensiun PNS yang meninggal dunia wajib melengkapi syarat-syarat ini untuk mendapat Uang Duka Wafat dari PT TASPEN.

Kini pensiunan PNS berhak dapatkan dana santunan Rp6 Juta dengan persyaratan khusus, apa saja ketentuannya? simak artikel ini hingga akhir

Segini batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ada 2 kategori. Cari tau di sini.

Presiden Jokowi telah mengumumkan aturan mengenai UU ASN 2023 dimana nantinya tersedia jaminan pensiun bagi PPPK sama seperti PNS.

Bikin pensiunan PNS bersyukur, kenaikan gaji 12 persen membbuat jumlah gapok melonjak, segini nominal milik golongan I, II, III, dan IV
