Nggak Cuma PNS, Pegawai Non ASN Juga Kebagian 2 Tunjangan Ini Jika Dapat Tugas Lembur, Dapat Berapa Ya?
Tunjangan bagi pegawai lembur diberikan kepada PNS maupun pegawai berstatus non ASN, berikut nominalnya menurut PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Tunjangan bagi pegawai lembur diberikan kepada PNS maupun pegawai berstatus non ASN, berikut nominalnya menurut PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Berikut adalah skema aturan dasar perhitungan upah kerja lembur berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang wajib dipahami

PNS langsung bahagia karena akan mendapatkan tunjangan Rp 3,2 juta per bulan dengan diresmikannya PMK Nomor 49 tahun 2023, cek di sini

Tidak hanya kenaikan gaji di 2024, PNS bakal dapat tunjangan uang makan bagi pegawai yang lembur, berikut rincian nominalnya.

Berdasarkan PMK nomor 49 tahun 2024, uang lembur PNS mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut sebesar Rp 5.000 hingga 15.000

Ketika kita terus bekerja untuk mementingkan karir hingga melupakan hak dan kewajiban kita terhadap keluarga. Maka hal inilah yang terjadi.

Kemnaker memberikan penjelasan terkait anak magang. Dalam penjelasannya Kemnaker menulis terkait anak magang yang boleh kerja lembur.

Kemnaker memberikan penjelasan terkait anak magang. Dalam penjelasannya Kemnaker menulis terkait anak magang yang boleh kerja lembur.
