Hukum Halal atau Haram Karmin, Pewarna Makanan yang Berasal Dari Serangga, Ini Kata Buya Yahya!
Menurut Buya Yahya pewarna makanan karmin yang terbuat dari serangga ini memiliki hukum yang dilihat dari ilmu fiqih yang luas, halal atau..
Menurut Buya Yahya pewarna makanan karmin yang terbuat dari serangga ini memiliki hukum yang dilihat dari ilmu fiqih yang luas, halal atau..

Ulama yang berbeda pendapat mengenai hukum Karmin membuat masyarakat bingung, khususnya kaum muslim. Berikut penjelasan Buya Yahya.

Pewarna alami Karmin yang dibahas dalam fatwa MUI dan PWNU Jatim adalah serangga atau kutu yang umumnya menempel pada tumbuhan kaktus.
