Resmi Disahkan Jokowi! Tenaga Honorer Bakal Dihapus dan Diangkat Jadi PPPK, Syaratnya Apa?
Berikut adalah syarat bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 disahkan Presiden Jokowi.
Berikut adalah syarat bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 disahkan Presiden Jokowi.

Jutaan tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 disahkan oleh Presiden Jokowi. Berikut adalah gajinya.

Berdasarkan aturan UU Nomor 20 Tahun 2023 tenaga honorer nantinya akan dilakukan penataan sampai paling lambat Desember 2024 tanpa phk.

UU ASN 2023 telah disahkan yang mengatur tentang penataan tenaga honorer menjadi PPPK baik itu penuh waktu maupun paruh waktu.

UU ASN 2023 telah melarang adanya rekrutmen tenaga honorer. Dengan begitu, akan digantikan oleh CASN. Lalu apa dampaknya bagi honorer?

Selamat! menurut UU ASN, tenaga honorer dapat langsung diangkat menjadi PPPK 2024, mendatang. Adapaun kisaran gaji yang akan didapat adalah.

Presiden Jokowi saat ini sudah mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang ASN dan honorer diangkat menjadi PPPK tanpa tes.

dalam UU ASN disebutkan, perekrutan terhadap tenaga honorer tak lagi dibolehkan, tapi non ASN bisa langsung diangkat menjadi PPPK, syaratnya

Rilisnya surat edaran gaji non ASN, berdampak pada beberapa honorer di instansi ini dipecat hingga 7000 orang,

Berikut penjelasan bahwa pemerintah telah siapkan jaminan pensiunan bagi tenaga honorer, dengan catatan harus memenuhi ketentuan

Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi