Nominalnya Baru, PNS Golongan IV Tak Akan Dibayar Lagi Pemerintah dengan Gaji Senilai Rp3 Juta Hingga Rp5,9 Juta Pada 2024, Melainkan…
Ulasan terkait nominal gaji baru para PNS golongan tertinggi, yakni golongan IV yang akan mulai berlaku pada tahun 2024 mendatang.



