Keputihan saat Ingin Melaksanakan Shalat Hukumnya, Najis atau Tidak? Begini Hukumnya
hukum fiqih keputihan adalah dihukumi najis. Jadi, jika akan melakukan shalat seorang wanita yang keputihan tadi harus melakukan istinja'
hukum fiqih keputihan adalah dihukumi najis. Jadi, jika akan melakukan shalat seorang wanita yang keputihan tadi harus melakukan istinja'

Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi