Aturan Baru Kemendagri Mengenai Pemberian Nama di e-KTP hingga Akte Kelahiran, Nama Minimal 2 Kata
Kemendagri telah menetapkan aturan baru mengenai pemberian nama penduduk, minimal 2 kata. Kemendagri menetapkan 9 pasal mengenai nama
Kemendagri telah menetapkan aturan baru mengenai pemberian nama penduduk, minimal 2 kata. Kemendagri menetapkan 9 pasal mengenai nama

Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi