Awas Jangan Sampai Dilakukan! Ini Sebab PNS dan PPPK Bisa Diberhentikan Secara Paksa dan Tidak Hormat
Meski dijamin pemerintah dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tapi PNS dan PPPK bisa diberhentikan secara paksa dan tidak hormat jika begini
Meski dijamin pemerintah dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tapi PNS dan PPPK bisa diberhentikan secara paksa dan tidak hormat jika begini

Ulasan terkait beberapa hal yang menyebabkan Pegawai PNS diberhentikan kerja, hal ini tertuang dalam UU ASN 2023.

Ternyata PNS bisa diberhentikan jika mengalami faktor alamiah sesuai ketentuan yang berlaku, cek selengkapnya di sini.
