Tadinya Gaji Tertinggi Rp5,9 Juta, Gapok Perwira TNI Sekelas Jenderal Makin Elit, Nominalnya Lampaui Penghasilan PNS

inNalar.com – Berkarir di dunia Tentara Nasional Indonesia (TNI) memang bukan hal yang mudah jika dilihat proses pelatihan dan pendidikan yang begitu keras dan berat.

Kebijakan naik gaji TNI yang diumumkan Presiden Jokowi seolah menjadi suatu kabar mengharukan sekaligus melegakan bagi para tentara golongan dan pangkat apapun.

Tentu salah satu jabatan di kalangan TNI yang bakal menang banyak dengan adanya kabar kenaikan gaji di tahun mendatang ini adalah pangkat Jenderal.

Baca Juga: 2024 OTW Langsung Jadi PPPK, Honorer 2 Kategori Ini Bisa Langsung Diangkat Tanpa Syarat Berat

Pasalnya dalam pembagian pangkat tentara setaraf golongan IV Perwira Tinggi, pangkat tersebut memiliki nominal penghasilan pokok paling tinggi di antara yang lainnya.

Melansir dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2019, pangkat TNI yang termasuk dalam jenjang Perwira Tinggi terdiri dari empat pangkat.

Pangkat terendah dalam jabatan Perwira Tinggi golongan IVd adalah Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama atau yang biasa dikenal publik dengan Brigjen TNI.

Baca Juga: Link Live Streaming Final Guwahati Masters 2023: Adu Kuat 2 Titisan Taufik Hidayat di All Indonesian Finals

Kemudian naik lagi satu pangkat di atasnya adalah Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda atau yang biasa disingkat dengan Mayjen Tentara Nasional Indonesia golongan IVe.

Lalu pangkat Perwira Tinggi golongan IVf, yaitu Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya berada di atasnya atau yang familiar dengan singkatan Letjen TNI.

Adapun Jenderal Laksamana Marsekal adalah pangkat tertinggi dari jabatan Perwira Tinggi golongan IVg.

Baca Juga: Cukup Punya Ijazah SMA Bisa Lamar CPNS Sipir Penjara di Kemenkumham, Gajinya Capai Rp4 Juta Per Bulan

Singkatnya, usai Presiden Jokowi memberikan kabar mengharukan bahwa tahun mendatang seluruh anggota TNI bakal dapat tambahan pemasukan.

Tambahan pemasukan tersebut berupa kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen dihitung dari nominal tabel gaji dari PP Nomor 16 Tahun 2019.

Jadi bagi anggota tentara setingkat jenderal yang telah menjabat selama 24 tahun, jika biasanya mendapat pemasukan sebesar Rp5.238.200, di tahun mendatang nominalnya akan berubah.

Perubahannya pun signifikan, penambahan gajinya bisa naik hingga Rp419.056. Dengan demikian, estimasi pemasukan terbaru versi kenaikan 8 persen dimungkinkan sebesar Rp5.657.256.

Jika para jenderal TNI telah menjalani masa jabatan selama 26 tahun, nominalnya pun bakal lebih bikin full senyum lagi.

Pasalnya, jika hingga saat ini dapat pemasukan bulanan di angka Rp5.403.400, nantinya diestimasikan bakal meroket hingga Rp5.835.672.

Tambah bahagia lagi terkhusus para tentara setaraf jenderal yang telah mengabdi pada negara selama 28 tahun, nominal gaji pokoknya bukan lagi Rp5.573.800.

Perubahan angka gapoknya naik signifikan di tahun mendatang jika pemberlakukan naik gaji telah ditetapkan, yakni tembus Rp6.019.704.

Bagi Jenderal TNI yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya selama 30 tahun dalam jabatan ini, tentunya kabar di tahun mendatang bakal lebih menggembirakan lagi.

Pasalnya kenaikan nominal tentara dengan pangkat yang satu ini bisa naik saldo tiap bulannya hingga Rp459.960.

Jadi gaji pokok yang akan diterima setiap bulannya apabila sebelumnya hanya mendapat Rp5.749.500, maka nominalnya hampir setaraf besaran gaji PNS golongan tertinggi yang biasanya sekitar Rp6,3 juta, yaitu sebesar Rp6.209.460.

Adapun bagi Jenderal TNI paling sepuh di pangkatnya, yakni masa jabatan 32 tahun, tentu bakal dapat penambahan angka pemasukan bulanan hingga Rp474.464.

Dengan demikian, di tahun mendatang tentara dengan pangkat tertinggi dan paling lama masa jabatannya alias senior pengalaman, maka nominal gaji bulanannya lampaui gaji tertinggi PNS, yaitu sebesar Rp6.405.264.

Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pangkat dan jabatan TNI tidak melayang sia-sia.

Pasalnya aturan kode etik dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 sempat disebutkan bahwa kode etik Perwira meliputi prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan anggota parpol.

Selain itu, dilarang pula bagi jenderal TNI untuk tidak terlibat dalam urusan politik praktis, bisnis, hingga ikut serta dalam kegiatan pemilihan anggota legislatif, pemilu, dan lainnya. ***

Rekomendasi