Tabel Gaji PNS dengan Skema Single Salary Dibocorkan BKN, Segini Gapok Jabatan Administrasi yang Tertera!

inNalar.com – Beberapa waktu yang lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membongkar tabel gaji PNS yang berskema single salary.

Tabel gaji PNS berskema single salary ini dirilis oleh BKN dengan jelas dan ringkas.

Membahas mengenai gaji PNS berskema single salary tentu tidak akan lengkap jika tidak mengulas gaji pokok dari PNS dengan jabatan administrasi.

Baca Juga: Akhir Tahun Full Senyum, Gaji Pensiunan TNI Pangkat Terendah dan Tertinggi Akan Dapat Nominal Segini

Berskema single salary, gaji PNS tidak akan dibagi-bagi menjadi beberapa golongan lagi seperti biasanya.

Jika penggajian dengan skema single salary ini dipakai, jabatan yang akan dipakai adalah jabatan administrasi, fungsional, dan pimpinan tinggi.

Menurut keterangan, sistem single salary ini disebutkan malah akan memperbesar nominal gaji dari para PNS.

Baca Juga: Ternyata Segini Tunjangan Kinerja yang Diperoleh Pejabat Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP, Setara Harga Motor Mio?

Namun meskipun begitu, sistem single salary yang disebutkan ini ternyata masih sebuah wacana dan belum diresmikan oleh pemerintah.

Nah, walaupun masih sebuah wacana, BKN ternyata telah merilis beberapa nominal gaji dari masing-masing jabatan PNS dengan skema single salary.

Pada artikel kali ini akan dispil mengenai gaji PNS jabatan administasi dengan skema single salary.

Baca Juga: PT. Taspen Siap Salurkan Gaji Pensiunan PNS dan Tunjangan Di Akhir Tahun, Golongan III Bisa Raih Rp3,5 Juta

Berikut ini beberapa tabel gaji PNS jabatan administrasi dengan skema single salary yang dikutip dari laman resmi bkn.go.id.

Jabatan Administrasi 1 akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.472.000.

Jabatan Administrasi 2 akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.602.600.

Kemudian, Jabatan Administrasi 3 akan mendapatkan gaji dengan nominal Rp2.702.200.

Jabatan Administrasi 4 akan menerima gaji dengan nominal Rp2.806.100.

Jabatan Administrasi 5 akan mendapatkan gaji dengan nominal sebesar Rp3.465.400.

Lalu, Jabatan Administrasi 6 akan menerima gaji dari pemerintah dengan nominalnya yang sebesar Rp3.601.300.

Jabatan Administrasi 7 akan menerima gaji sebesar Rp4.403.000.

Jabatan Administrasi 8 akan menerima gaji sebesar Rp4.550.600.

Jabatan Administrasi 9 akan menerima gaji sebesar Rp5.351.200.

Jabatan Administrasi 10 akan menerima gaji sebesar Rp5.521.800.

Jabatan Administrasi 11 akan menerima gaji dengan nominal Rp5.699.700.

Jabatan Administrasi 12 akan menerima gaji dengan nominal sebesar Rp5.885.200.

Jabatan Administrasi 13 akan menerima gaji sebesar Rp6.605.200.

Jabatan Administrasi 14 akan menerima gaji dengan nominal sebesar Rp6.842.400.

Jabatan Administrasi 15 akan menerima gaji dengan nominal sebesar Rp7.043.800.

Sedangkan, untuk Jabatan Administrasi 16 akan menerima gaji dengan nominal sebesar Rp7.253.800.

Itulah, kisaran beberapa gaji PNS jabatan Administrasi dengan sistem single salary.

Lalu sebenarnya apa itu single salary?

Single salary merupakan skema gaji dengan sistem penyatuan beberapa komponen penghasilan yang berbeda.***

 

Rekomendasi