

inNalar.com – Idul Adha selalu identik dengan prosesi penyembelihan hewan qurban salah satu bentuk ibadah yang dilakukan umat Islam.
Setiap umat Islam yang mampu dianjurkan menyembelih hewan qurban baik berupa kambing, domba, sapi, atau unta.
Sebelum menyembelih hewan qurban saat Idul Adha alangkah lebih baiknya memperhatikan beberapa syarat wajib yang menyertai.
Syarat sebelum menyembelih hewan qurban meliputi syarat niat orang yang berkurban, syarat orang yang menyembelih, syarat hewan yang disembelih hingga alat untuk menyembelih.
Melakukan ibadah kurban bagi umat Islam hukumnya sunnah muakkad bagi yang baligh, berakal, dan mampu.
Ibadah qurban menjadi wajib apabila menjadi nadzar, misalnya seseorang berjanji akan berkurban apabila mampu meraih prestasi tertentu.
Baca Juga: Ketentuan Menyembelih Hewan Qurban saat Idul Adha 2022, Lengkap Beserta Sunnah dan Rukunnya
Terkait hewan qurban telah ada ketentuan apabila ingin berkurban untuk satu orang bisa menggunakan hewan kambing atau domba.
Sedangkan berkurban untuk lebih satu orang dengan maksimal tujuh orang bisa menggunakan hewan sapi atau unta.
Orang yang berkurban diharuskan melakukan niat berkurban ketika menyembelih atau menta’yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kurban (muwakkil).
Diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk menyerahkan niatnya pada orang Islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan.
1. Bagi orang laki-laki hewan kurban sunnah disembelih sendiri, karena ittiba’ (mengikuti pada Nabi)
2. Bagi orang perempuan sunnah untuk diwakilkan, dan sunnah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.
Terdapat syarat untuk orang yang bisa menyembelih hewan qurban yaitu :
1. Orang Islam / orang yang halal dinikahi orang Islam.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 9 Juli 2022: Berhati-hatilah dalam Berbagi Ide Kepada Siapa Saja
2. Bila hewannya ghairu maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat.
Dimakruhkan sembelihannya orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk.
Selain itu hewan yang akan disembelih harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Hewannya termasuk hewan yang halal dimakan
2. Masih memiliki hayatun mustaqirrah (kehidupan yang masih tetap), bukan gerakan di ambang kematian kematian.
Sementara itu syarat utama alat yang digunakan untuk menyembelih yaitu berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang.
Itulah beberapa syarat yang harus dipahami sebelum melakukan penyembelihan terhadap hewan qurban saat Idul Adha.***