

inNalar.com – Berikut penjelasan syarat penerima KJP Plus tahap 1 2022, daftar di DTKS Kemensos dan berdomisili DKI Jakarta.
KJP Plus tahap 1 akan dicairkan pada Oktober 2022, namun bagaimana cara cek KJP Plus cair atau tidak.
Sebelumnya pastikan nama anda terdaftar di DTKS Kemensos dan juga terdaftar di sekolah sebagai siswa kurang mampu.
Baca Juga: Cek Nama Penerima KJP Plus 2022, Simak Syarat Daftar dan Syarat Menjadi Penerima Bantuan Disini
Namun, pencairan akan dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta dan akan di transfer ke rekening penerima.
Sebelumnya, siswa akan mendapatkan kartu yang berisi nomer rekening penerima KJP Plus tahap 1.
Namun, simak penjelasan mengenai jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 berikut ini.
Baca Juga: Cek Data Final KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Berikut Jadwal Pencairan Bantuan Tunai Pemerintah
Berikut bocoran jadwal pencairan dana KJP Plus tahap 1 Oktober 2022, dan diprediksi cair awal bulan.
Bantuan KJP Plus tahap 1 2022 diprediksi akan cair lagi pada Oktober mendatang.
Pasalnya, pada tahun lalu bantuan untuk siswa kurang mampu wilayah DKI Jakarta tersebut masih disalurkan hingga Oktober.
Baca Juga: Berapa Uang KJP Plus Tahap 2 2022, Berikut Besaran Uang yang di Dapat dan Penjelasannya
Jika menilik pencairan tahun 2021, dana KJP Plus tahap 1 Oktober 2022 diperkirakan akan mulai cair pada pertengahan bulan.
Info resmi terkait jadwal pencairan KJP Plus Oktober tahap 1 2022 dapat Anda dapatkan di akun Instagram @upt.p4op dan @disdikdki.
Sekedar info tambahan, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 849.170 siswa sebagai penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 2022.
Baca Juga: Syarat Mencairkan Uang KJP Plus Tahap 2 2022, Begini Cara Dapatkan Uang Tunai Bantuan Sosial
Besaran dana yang diberikan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000.
Bantuan tersebut diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Adapun 3 syarat penerima dana KJP Plus tahap 1 2022 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Segera Daftar! Pendaftaran KJP Plus 2022 Tahap 2 Telah Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Dapatkan Uang KJP Plus Tahap 2 2022, Cek Lewat kjp.jakarta.go.id, Simak Cara Mendapatkannya
Pencairan akan dilakukan pada bulan Oktober 2022, yaitu dana KJP Plus tahap 1 2022.
Sementara, berdasarkan jadwal pencairan akan ada pada tahap 1 Oktober 2022.
Demikianlah info bocoran jadwal pencairan dana KJP Plus tahap 1 Oktober 2022.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi