Syarat Lengkap Ajukan Uang Duka Wafat Bagi Ahli Waris PNS yang Meninggal Dunia ke PT TASPEN, Cuma Butuh…

inNalar.com – Layanan dari PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) tidak hanya melayani gaji pensiunan saja, namun, juga layanan lain bagi para PNS yang sudah tidak aktif.

Salah satu layanan yang dilayani oleh PT TASPEN adalah pemberian Uang Duka Wafat (UDW) kepada ahli waris atau keluarga atau penerima pensiun apabila pensiunan sudah meninggal dunia.

Uang Duka Wafat ini diberikan kepada penerima pensiun dengan nilai 3 x penghasilan kotor terakhir pensiunan PNS.

Baca Juga: Wow, Panen Cuan! Intip Besaran Gaji Petugas Penyelenggara Pemilu 2024 Mendatang, Tertinggi Tembus Rp8,4 Juta

Namun, selayaknya hak pensiun lainnya, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon agar dapat menerima Uang Duka Wafat (UDW) dari PT TASPEN ini.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penerima pensiun atau ahli waris ini dilansir dari laman web resmi PT TASPEN.

Syarat mengajukan Uang Duka Wafat (UDW)

Baca Juga: Daftar Hari Nasional dan Internasional Desember 2023, Ada Hari Anti Korupsi Sedunia hingga Peringatan Tsunami Aceh

1. Mengisi formulis permintaan pembayaran atau FPP

2. Fotokopi SK pensiun.

3. Fotokopi Surat Kematian yang sudah mendapat legalisir dari Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit.

Baca Juga: Tak Hanya Berprestasi Dalam Pekerjaan, Tim Basket Putra dan Putri BRI Raih Gelar Juara di Liga Jasa Keuangan 2023

4. Fotokopi identitas diri, baik KTP atau SIM milik pemohon.

5. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak satu lembar.6. Fotokopi Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI atau Polri (jika ada).

6. Fotokopi buku rekening pemohon.

Selain syarat-syarat di atas, pemohon atau ahli waris juga harus menyimak beberapa catatan berikut ini:

– Fotokopi Surat Nikah bila pemohon adalah istri (harus dilegalisir oleh Lurah atau KUA).

– Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri atau agama apabila pemohon adalah anak yang belum berusia 18 tahu.

– Surat kuasa ahli waris apabila anak sudah berusia lebih dari 18 tahun atau dewasa.

– Surat keterangan ahli waris dari Lurah atau Kepala Desa apabila pemohon merupakan orang tua kandung dari PNS yang meninggal dunia.

– Surat keterangan merawat dan penguburan apabila tidak ada ahli waris lainnya.

Selain mendapat Uang Duka Wafat, ahli waris pensiunan PNS yang meninggal dunia juga aka mendapat Pensiun Terusan selama empat bulan.***

 

Rekomendasi